Menggali Sepuluh Butir Falsafah Jawa: Menemukan Jati Diri Kelola Kawasan Konservasi

Dalam berbagai kesempatan, saya bertemu dengan banyak kolega, teman, staf, dan tokoh-tokoh muda di hampir seluruh penjuru tanah air salam hampir 26 tahun ini. Pada tahun 2004, saya menuliskan tentang pentingnya membaca mendalami kembali ‘Hasta Brata’, bagian kecil dari buku ‘Nakhoda: Leadership dalam Organisasi Konservasi’, sebagai bekal agar kita menjadi insan Kamil,  bekal menjadi pemimpin. Boleh dikatakan ‘Hasta Brata’ itu suatu filosofi hidup yang berhasil oleh Ranggawarsita, pujangga terakhir Kraton Surakarta. Hampir 16 tahun kemudian, di tahun 2020 yang ditandai dengan meluasnya pandemi Covic-19 di seluruh dunia, saya mendapatkan pencerahan dari orang yang masih muda dengan bibit DNA Jawa-nya yang sangat kental. Dalam pembicaraan ringan itu saya bertanya soal ide menuliskan dan ini memang pencarian lama saya, yaitu apa filosofi mengurus alam ini, mengurus kawasan konservasi, mengurus taman nasional, yang khas Indonesia. Ia mengajukan sepuluh tahapan hidup dalam filosofi orang Jawa. Kesepuluh tahapan tersebut adalah: (1) Maskumambang, (2) Mijil, (3) Sinom, (4) Kinanthi, (5) Asmarandana, (6) Gambuh, (7) Dhandhanggula, (8) Durma, (9) Pangkur, dan (10) Megatruh.

Saya tertarik setelah dijelaskan secara ringkas makna dari setiap tahapan tersebut, yang menurut saya sangat koheren dengan mengurus alam dari sudut pandang filosofi tersebut atau menggunakannya sebagai ‘pisau analisis’ . Marilah kita ulas, dikaitkan, disambungkan, ditautkan dengan sejarah kelola hutan konservasi, nilai-nilai luhur atau disebut sebagai kebijaksanaan berbasis pengetahuan dan laku masyarakat yang sudah ratusan tahun hidup dari dan dengan alam itu, sehingga membentuk peradaban manusia – hutan yang sangat menarik untuk dikaji dari berbagai sudut pandang keilmuan masa kini. Uraian dari ke seluruh tahapan hidup dalam konteks kelola kawasan konservasi saya coba telaah sebagai berikut ini.

1. Maskumambang

Tahapan pertama, yang disebut sebagai maskumambang ini bisa diartikan fase awal manusia di dalam kandungan sampai ruh ditiupkan oleh Tuhan. Asal mula kehidupan. Dalam konteks kelahiran kawasan konservasi, kawasan yang dilindungi, bermula dari spirit melindungi alam dari kerusakan. Kerusakan hutan dan perburuan satwa liar telah lama terjadi sejak Abad 16. Wiratno, dkk (2001) mencatat bahwa pada 1714, seorang anggota Raad van Indie atau lembaga legislatif, bernama C. Chastelein menyerahkan petak kawasan hutan seluas 6 hektare di Depok. Kawasan ini akhirnya dikukuhkan sebagai cagar alam atau natuur reservaat, sebagai perwakilan hutan hujan daratan rendah di Pulau Jawa. Sebenarnya undang-undang yang mengatur penetapan cagar alam, baru diterbitkan tahun 1916, disebut sebagai Natuur Monnumenten Ordonnantie, yang dimotori oleh Dr. S.H. Koorders (Yudistira, 2004).

Di era kemerdekaan, dapat dikatakan pada awal era 1980 menjadi fondasi kelahiran kawasan konservasi, khususnya dengan fungsi taman nasional. Kelahiran kebijakan konservasi nasional pada era awal ini dipelopori  tiga serangkai, yaitu Dr. Herman Haeruman, Drs. Effendy A. Sumardja (Alm), Ir. Lukito Darjadi, dan didukung oleh Dr. Ir. Soedjarwo – sebagai Dirjen Kehutanan, Kementerian Pertanian di masa itu. Pak Effendy A Sumardja merupakan murid dari Prof Otto Sumarwoto – PPLH UNPAD. Saat itu Pak Effendi ditugasi ikut seminar di Amerika Serikat dan ketika kembali ke tanah air, beliau diminta kuliah S2 di negara tersebut dan sempat menuliskan beberapa kajian awal tentang pentingnya Indonesia memiliki taman-taman nasional seperti di Amerika Serikat. Di negara tersebut telah dibangun pengelolaan taman-taman nasional  di awal abad ke-19 yang dimotori oleh Henry David Thoreau, dengan Yellowstone sebagai taman nasional pertama di dunia (Wiratno, dkk, 2001).

2. Mijil

Tahapan kedua, adalah kelahiran di dunia. Kawasan konservasi yang pertama, pada era Jaman Belanda, dimulai abad ke-19, sebanyak 55 lokasi. Pada awal 2020, telah terdapat 552 lokasi atau 10 kali lipat jumlahnya dari era penjajahan tersebut, dengan luas 27.319.252  hektare atau 6.500 kali lebih luas dari luas kawasan konservasi pada saat pertama kali penunjukan dengan luas 4.154 hektare. Dalam perkembangannya, saat ini hanya kawasan konservasi dan hutan-hutan lindung yang relatif masih ditutupi dengan vegetasi alaminya. Namun begitu, walaupun berstatus sebagai kawasan konservasi, juga mengalami gangguan atau kerusakan, karena digarap oleh masyarakat untuk kepentingan ekonomi.

Pada era tahun 1980, telah ditunjuk melalui Keputusan Menteri Pertanian saat itu, sebanyak 5 taman nasional dengan total luas total 1.430.948 hektare,  yaitu Taman Nasional Gunung Leuser (seluas 1.094.692 hektare), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (15.000 hektare), Taman Nasional Ujung Kulon (122.956 hektare), Taman Nasional Baluran (5.000 hektare), dan Taman Nasional Komodo (173.300 hektare). Suatu langkah yang berani, karena Undang-undang yang mengaturnya baru ditetapkan 10 tahun kemudian, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

Tabel berikut menunjukkan periodisasi penunjukan kawasan konservasi, dimana pada era  1980-2000 adalah masa paling banyak ditunjuknya kawasan konservasi di Indonesia. Ini yang dapat disebut sebagai masa keemasan, berkejaran atau adu cepat dengan penerbitan keputusan HPH di masa tahun 1980-an dan HTI di masa tahun 2000-an. Sebagian besar atau hampir 60% fungsi kawasan konservasi tersebut sebagai taman nasional, mengikuti tren dunia saat ini.

Tabel 1. Perkembangan penunjukan kawasan konservasi

Periode (tahun)Luas (hektare)
19404.154
1941 – 19504.246
1951 – 19602.315
1961 – 1970121.223
1971 – 19801.743.633
1981 – 19907.338.229
1991 – 200016.305.498
2001 – 20201.799.969
Total27.319.252

Sumber: Nurman Hakim (PIKA, 2020).

3. Sinom

Tahapan ketiga, adalah masa muda, masa sedang berkembang. Masa ini, nyata sekali dapat ditelusuri apabila kita memperhatikan pengelolaan kawasan konservasi di era tahun 1980-2000. Dimana pendekatan pengelolaannya masih sangat polisional (baca: dijaga, dibatasi, dilarang, dihukum ). Kawasan dijaga oleh polisi hutan, dan hampir siapa pun tidak boleh memasuki kawasan tersebut kecuali dengan izin dan sesuai dengan zonasi atau blok kelolanya. Zona atau Blok Inti suatu taman nasional, hampir sama dengan kelola cagar alam. Masa perkembangan pengelolaan ini terus berlanjut seperti yang dilakukan oleh beberapa tokoh, misalnya Pak Wahjudi Wardojo yang menjadi Kepala Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan Halimun pada  periode tahum 1993-1996. Pak Wahjudi yang pertama mengembangkan konsep kemitraan bersama para pihak, yang terkenal dengan prinsip ‘3M’ nya, yaitu mutual respect, mutual trust, dan mutual benefits. Dikembangkan pula di masa itu, Konsorsium Gede Pahala, yang terdiri dari Gunung Gede Pangrango dan Halimun Salak. Konsorsium multi pihak, multi disipliner yang pertama di Indonesia.

4. Kinanthi

Tahapan keempat ini sebagai kelanjutan dari masa perkembangan pengelolaan, adalah mencari jati diri. Bagaimana tujuan pengelolaan itu bisa dicapai. Bahkan juga mempertanyakan apakah tujuan pengelolaan seperti yang dicantumkan di surat keputusan setiap kawasan itu sudah tepat. Mengingat awal penunjukan kawasan konservasi hanya dilakukan survei dengan kemampuan dan pengetahuan yang sangat terbatas oleh para petugas Direktorat Perlindungan dan Pelestarian alam atau PPA saat itu di awal tahun 1980an. Sebagian besar, dengan alasan perlindungan spesies satwa liar (badak, gajah, orangutan, harimau, dan berbagai jenis burung langka eksotik). Kajian yang cukup komprehensif dilakukan oleh John McKinnon, seorang ahli biologi dan ekologi dari Inggris yang kemudian menerbitkan 8 seri buku berjudul National Conservation Plan (NCP), dengan mengusulkan banyak sekali kawasan konservasi baru.

Pencarian model pengelolaan yang khas Indonesia terus dilakukan. Dan hal ini dipengaruhi oleh berbagai event internasional, terutama World Parks Congress, yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali. Momentum paling penting adalah pada saat World Park Congress V di Durban, Afrika Selatan tahun 2004, dimana saat itu dicanangkan Durban Accord.  Dalam accord tersebut, minimal ada tiga hal kunci, yaitu: (1) peranan kawasan konservasi dalam pembangunan yang berkelanjutan, (2) peranan kawasan konservasi dalam penanggulangan kemiskinan, dan (3) peranan kawasan konservasi untuk menjamin dan memperhatikan hak-hak masyarakat tradisional, peladang, dan penduduk setempat (Wiratno dkk, 2013). Pencarian jati diri kelola kawasan konservasi itu membentang jauh ke masa 2018 atau 14 tahun setelah Durban Accord, dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dimana kemitraan konservasi dengan masyarakat dimungkinkan secara legal. Ditetapkannya zona/blok tradisional di kawasan konservasi, untuk masyarakat seluas 2 juta hektare, dan akan terus berkembang. Dan diarahkannya kelola kawasan konservasi melalui ‘Sepuluh Cara (Baru) Kelola Kawasan Konservasi’ pada tahun 2018, mendorong jalan damai kelola kawasan konservasi dengan memperhatikan hak asasi manusia, adat, budaya, dan memosisikan masyarakat sebagai subyek, sebagai pelaku utama, sebagai mitra sangat penting. Kelola kawasan konservasi didorong masuk ke dalam anasir ‘manusia’-nya, bukan hanya menganalisis ‘alam’-nya. Pendekatan yang relatif baru dan mendapatkan banyak tantangan. Manusialah yang menentukan apakah ia akan mampu mengembang tugas mulia menjaga alam atau justru merusaknya. 

5. Asmarandana

Tahapan kelima ini inti sarinya adalah pencarian teman hidup. Dalam pengelolaan kawasan konservasi, tidak bisa dilakukan sendiri. Harus dapat dibangun sistem  bertetangga yang baik, yang saling menghargai dan saling menjaga. Pengelola kawasan konservasi sebaiknya dan seharusnya bermitra dengan siapa pun yang menjadi tetangganya, membangun kebersamaan. Mendorong kesadaran kolektif agar kerja-kerja konservasi menjadi lebih ringan, dengan berbagi tanggung jawab, dan manfaat dalam arti seluas-luasnya. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sebenarnya sudah disebutkan tentang pentingnya partisipasi masyarakat, keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi, pengembangan daerah penyangganya.  Direktorat Jenderal KSDAE saat ini merupakan eselon I yang memiliki mitra paling banyak, baik kerja sama bilateral, multilateral, di samping NGO seperti Wildlife Conservation Society, Fauna Flora International, Conservation International Indonesia, RARE, The Nature Conservancy, The Borneo Orangutan Foundation, Jakarta Animal Aid Network, dan ratusan LSM lokal yang tersebar di seluruh tanah air. 

6. Gambuh

Tahapan keenam ini, adalah fase membangun kehidupan berkeluarga dalam bentuk ikatan perkawinan nan suci. Dalam konteks kelola kawasan konservasi, fase ini dapat diinterpretasikan ke dalam dua hal, yaitu internal dan eksternal. Pada fase internal, pertama yang penting adalah membangun sistem kekeluargaan dalam suatu UPT, dan antara UPT dengan atasannya di tingkat eselon II dan eselon I sebagai satu keluarga besar. Ternyata, ikatan tersebut tidak mencukupi. Harus dibangun pula ikatan dan atau kerja sama lintas eselon I, serta lintas kementerian yang terkait.

Ikatan eksternal perlu dan harus berhasil dibangun dengan siapa pun yang menjadi tetangga suatu kawasan konservasi. Apakah itu masyarakat desa, HPH, HTI, kebun, pertambangan, dan sebagainya. Demikian pula dengan mitra-mitra lainnya, lembaga-lembaga donor, NGO, lembaga swadaya masyarakat, pakar, peneliti, pejuang atau aktivis lingkungan, dan bahkan dengan siapa pun yang karena kesadarannya bersedia membantu kita, mengurus alam dengan segala isinya tersebut.

            Dalam bahasa regulasi, berbagai bentuk hubungan kerja sama tersebut tetap diikat secara legal formal, melalui nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, beserta pengaturan lebih detail secara teknis di tingkat lapangan. Dalam hal kerja sama ini, tentu berbagai tantangan, hambatan, serta peluang terus terjadi, baik di tataran akar rumput maupun di tingkat kebijakan yang lebih tinggi. Kembali semua pihak ditantang untuk selalu memperhatikan atau menginterpretasikan prinsip 3M, yaitu mutual repect, mutual trust, dan mutual benefits.

7. Dhandhanggula

Tahapan ketujuh, yaitu dicapainya puncak kesuksesan hidup, kenikmatan duniawi, namun sebaiknya harus mulai diimbangi dengan pendekatan spiritual. Kesuksesan kelola kawasan konservasi, harus juga ditinjau dengan seberapa jauh kawasan konservasi itu memberikan manfaat bagi publik secara luas. Seberapa jauh ia menjadi inspirasi publik untuk menjadi lebih menyadari bahwa manusia itu hanya bagian dari komponen alam. Menjauh sikap antroposentrisme – sikap yang selalu ingin menaklukkan alam untuk semata-mata memenuhi kepentingan manusia.

Sukses kelola kawasan konservasi harus dicarikan ukurannya, antara keseimbangan keberhasilan menjaga nilai ekologi dan lingkungannya dengan manfaatnya secara nyata bagi masyarakat di sekitarnya dan publik serta masyarakat dunia. Apa yang di-‘rasa’-kan baik oleh pengelola kawasan konservasi dan masyarakat di sekitarnya yang telah beberapa generasi berhubungan, bersentuhan, dan seolah-olah hidup menyatu dengan alam yang saat ini bernama kawasan konservasi itu. Yang utama, selain kepentingan ekonomi, adalah lahir dan tumbuhnya kesadaran individu, kelompok, dan komunitas masyarakat tentang pentingnya menjaga alam, memanfaatkan secara berhati-hati dan bijaksana, dan bersama-sama pemerintah melakukan aksi-aksi kolektif tersebut. Hasilnya adalah bagaimana kita mau dan mampu ‘berbagi ruang hidup’ dengan makhluk ciptaan Tuhan di dalam hutan-hutan dan lautan itu. Diperlukan kedewasaan dan sikap hidup yang benar terhadap alam. Akhirnya mereka menyadari bahwa mereka hanya bagian dari komponen alam, bukan penguasa alam. Tahap ini akan semakin matang menuju tingkat selanjutnya yang disebut “Durma”.   

8. Durma

Tahapan kedelapan ini diartikan sebagai telah dicapainya kesadaran akan makna hidup, kemana hidup akan didermakan bagi sesama manusia dan alam sekitarnya. Kenikmatan dengan memberi, sehingga sekitarnya akan tumbuh kesadaran untuk secara aktif turut serta menjaga merawat alam di sekelilingnya. Hal ini sekaligus upaya manusia untuk mewariskan keindahan alam. Berarti juga memegang sikap hidup yang disebut dalam Bahasa Jawa sebagai “memayu hayuning bawana” artinya mempercantik bumi yang sudah cantik. Sikap mental ini menunjukkan kepada kita filosofi tentang tujuan hidup manusia di dunia ini yang utama adalah menjaga alam. Memanfaatkannya dengan penuh tanggung jawab serta sikap kehati-hatian. Dan bahkan berusaha membuatnya lebih cantik, semakin indah, bukan malahan merusaknya. Sikap ini hanya bisa kita laksanakan apabila kita memiliki pandangan bahwa manusia itu adalah bagian dari alam. Inilah yang disampaikan oleh Ness sebagai deep ecology. Pandangan ecosetrism, bukan antroposentrism. Sikap hidup yang antroposentris adalah sikap yang selalu ingin menaklukkan alam, mengambil apa saja (baca: serakah) yang ada di alam untuk kepentingan manusia itu.

Greta, wakil dari generasi milenial yang menuliskan seri ceramahnya dalam buku mungil berjudul “No One is Too Small to Make a Difference (Pinguin Book, 2019) mengingatkan kita agar kita mau bekerja sama dan berbagi sumber daya. Gaya hidup negara-negara utara yang super mewah harusnya bisa dikendalikan dan diubah. Kerusakan sumber daya alam bukan semata-mata karena pertambahan penduduk dan kemiskinan. Tetapi juga disebabkan keserakahan dan gaya hidup boros oleh sebagian kecil penduduk bumi ini. Pernyataan tersebut juga didukung oleh James Martin – penulis buku “The Wired Society”, menuliskan dalam buku “The Meaning of the 21 Century” (2007), menyatakan bahwa 7% penduduk dunia mengonsumsi 80% energi yang tersedia. Pola konsumsi energi, air, dan sumber daya alam lainnya setara dengan konsumsi 140 orang Afganistan atau Ethiopia. Dinyatakan oleh James Martin tiga macam penyebab kehancuran sumber daya alam, yaitu: penurunan kuantitas sumber daya alam, pertumbuhan penduduk, dan pola konsumsi. Terbukti pula Amerika adalah negara yang duduk pada peringkat teratas yang memberikan kontribusi gas karbon dioksida secara global.

Maka, kita menjadi mengingat Gandhi (1863-1948), akan quote-nya yang sangat terkenal dan pas menggambarkan keadaan sumber daya alam dan ‘tingkah polah’ manusia, seperti ini: “Bumi cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, tetapi bumi tidak cukup untuk memenuhi ketamakan setiap orang”.

9. Pangkur

Tahapan akhir, menuju proses kontemplasi, meraih kesadaran dalam seluruh laku menjaga dan mengelola alam titipan Tuhan. Tumbuh pula kesadaran lintas generasi bahwa “alam ini bukan warisan, tetapi titipan dari generasi mendatang”.  Penduduk bumi, pengelola alam liar (wilderness)  dan masyarakat tumbuh kesadaran dan tanggung jawab akan mengembalikan  pinjaman (alam) kepada generasi mendatang. Dalam pengelolaan kawasan konservasi atau membangun gerakan konservasi dalam arti yang luas,  bersama siapa saja yang tertambat hatinya untuk berkontribusi menyelamatkan alam dan mendorong kesadaran manusia, telah sampai pada suatu layer yang tertinggi. Dalam Teori U, dikatakan sebagai ‘awareness based collective action’, aksi kolektif didasarkan pada tumbuhnya kesadaran para pihak.

Apa yang dimaksud dengan ‘kesadaran’ itu? Echart Tolle (2004) mengatakan bahwa bekerja dengan sadar berarti bekerja dengan menerapkan tiga prinsip dasar, yaitu: (1) bekerja dengan senang (enjoyment), dapat menikmati yang dikerjakan, (2) bekerja dengan cara menerima apa yang menjadi tanggung jawabnya (acceptance), bisa disebut sebagai ikhlas, dan (3) bekerja dengan penuh semangat (enthusiam). Bekerja dengan bekal kesadaran ini bukan hanya menghasilkan output  fisik. Bahkan bisa menghasilkan karya yang luar biasa (outcome atau impact), yang bermanfaat bagi kepentingan publik, dalam jangka panjang. Ayu Utami (2020) mengungkapkan petuah pujangga Ranggawarsito yang menulis puisi bertembang sinom, bahwa “kesadaran batin selalu lebih baik dari kesuksesan lahir”. Pentingnya batin berhadapan dengan dunia lahir.

Kawasan konservasi bisa dijaga bersama masyarakat setempat hanya apabila ia memberikan manfaat sosial, budaya, religi, spiritual, ekologi, dan ekonomi. Pemerintah mendorong lahirnya sistem kelola yang melibatkan hampir semua komponen masyarakat, kelompok masyarakat, tokoh agama, swasta, peneliti, aktivis lingkungan, bahkan media masa, untuk bersama-sama peduli (Bahasa Jawa: rewes) untuk mengurus dengan sebaik-baiknya, dengan kearifan dan sikap yang tawadhu’, merendah, bahwa alam memiliki keterbatasan. Ia perlu waktu istirahat dan akan menolak dengan caranya sendiri apabila terlalu dieksploitasi. Covid-19 ini adalah mekanisme alam dan cara Tuhan untuk memberitahu pada manusia, untuk  berhentilah sejenak dari kegaduhan hedonisme dunia yang seolah tanpa batas itu. Penulis di-forward pesan dari Dr. Suryo Adiwibowo – Fakultas Ekologi Manusia IPB, yang mengatakan juga bahwa Pak Sarwono Kusumaatmadja, mempunyai istilah IT yang tepat dalam menggambarkan situasi ini, yaitu bahwa hidup manusia di seluruh dunia sedang ‘di-reset’. Yasraf A Piliang, dalam artikelnya menyatakan Virus Corona ini telah memaksa ‘budaya perpindahan’ sebagai ciri globalisasi menjadi ‘budaya diam di tempat’ atau sedentary culture (Virilio, 1991). Postingan yang sangat menarik tersebut dituliskan dalam WhatsApp seperti ini : 

We fell asleep in one world, and woke up in another.

Suddenly Disney is out of magic,

Paris is no longer romantic,

New York doesn’t stand up anymore,

The Chinese wall is no longer a fortress,

And Mecca is empty

Hugs and kisses suddenly become

Weapons, and not visiting parent and friends becomes and act of love.

Suddenly your realize that power, beauty and money are worthless, and can’t get you the oxygen you are fight for.

The world continues its life and it is beautiful. It only puts humans in cages. I think it is  sending us a message :

You are not necessary. The Air, earth, water and sky without you are fine. When you come back, remember that you are my guests. Not my masters.

Pandemi Covid-19 ini secara terang benderang menunjukkan kepada kita bahwa manusia itu hanya bagian kecil dari komponen alam. Ini yang disebut dalam konsep deep ecology dan sekaligus mengoreksi paham antroposentrisme, bahwa manusia penguasa alam, dimana ilmu pengetahuan digunakan manusia untuk menaklukkan alam. 

10. Megatruh

Tahapan akhir dalam filosofi Jawa ini intinya adalah fase manusia meninggalkan kehidupan dunia.  Fase awal menuju keabadian. Dalam setiap laku mengurus kawasan konservasi, menyelamatkan satwa yang terjerat (yang menimpa banyak harimau sumatera),  atau satwa liar yang ditembak dengan 74 peluruh senapan angin masih bersarang dalam badannya sampai matanya buta (kasus orangutan bernama Hope yang saat ini dirawat di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Sembahe – Sumatera Utara), akhirnya diperlukan kepasrahan total (surrender)  kepada Yang Maha Empunya Kehidupan.

Fase ‘megatruh’ saya interpretasikan sebagai kepasrahan total setelah kita berusaha sekuat tenaga, sekuat daya, dan setinggi-tingginya semangat, dalam menyelamatkan ‘sebagian kecil’ dari alam dan isi ciptaan-Nya. Bukannya tugas menjaga alam dan jadi pemimpin di bumi, dititahkan Tuhan kepada Adam? Mampukah manusia biasa seperti kita ini mengemban amanat yang sangat berat – hampir dikatakan sebagai hal yang mustahil, tetapi mulia itu? Para pengelola alam liar tampaknya harus lebih banyak meluangkan waktunya untuk tidak terbius dengan kehidupan dunia, tahan menderita, pandai bersyukur atas hidupnya yang ditugasi secara khusus menjaga alam, walaupun penuh dengan cobaan, godaan, ketidakpastian, kesulitan, dan hambatan pada hampir di sepanjang hidupnya.

Emha Ainun Najib dalam buknya berjudul Pemimpin yang ‘Tuhan’ (2018), pada halaman 18  mengatakan dengan lugas, sambil tetap  sinis, bahwa: “Visi dan misi iblis adalah membuat manusia merusak dirinya, menganiaya sesama, menipu dan mencuri, membikin bumi luka parah, juga memprovokasi untuk konflik permanen, perang dan penumpahan darah”. Semoga manusia-manusia yang pekerjaannya menyelamatkan alam dengan isinya, mendapatkan kekuatan dari Tuhan untuk tidak terjebak dan dijebak oleh iblis.

Kombinasi antara bekerja penuh kesadaran, bekerja dengan ‘Rasa’ dan rasa, yang diramu dengan keikhlasan dan kepasrahan total, semoga saja akan memperingan langkah dan upaya kita berkontribusi menyelamatkan alam liar ini. Bukankah  kerja dan  hasil kerja kita untuk kepentingan kelestarian alam yang didukung oleh kesadaran kolektif manusianya?.

Semoga akumulasi dari hasil-hasil kerja kita akan dapat menjadi fondasi dari sebuah ‘karya’ , dapat berkontribusi pada kehidupan keseharian masyarakat desa-desa di pinggir atau di dalam hutan, bagi publik secara luas, dan untuk peradaban manusia saat ini dan di masa ke depan.***

Rujukan:

Dewantoro, S Hajar. 2017. Suwung: Ajaran Rahasia Leluhur Jawa. Javanica.

Najib, E. Ainun. 2019. Pemimpin yang “Tuhan”. Bentang. Cetakan Ketiga 2019.

Piliang, Y. Amir. 2020. Virus De-globlaisasi. Kompas 30 Maret 2020.

Utami, A (Ed). 2020. Anatomi Rasa. Kepustakaan Populer Gramedia. Jakarta. Cetakan Ketiga, Maret 2020.

Wiratno, dkk. 2001. Berkaca di Cermin Retak. Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi Pengelolaan Taman Nasional. ForestPress, The Gibbon Foundation, dan PILI-NGO Movement.

Wiratno. 2012. Solusi Jalan Tengah. Esai-esai Konservasi Alam. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung.  

Yudistira, P. 2014. Sang Pelopor: Peranan Dr. S.H. Koorders dalam Sejarah Perlindungan Alam di Indonesia. Cetakan Kedua. Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung. Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Departemen Kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *