Three Models of Policy Design & Its Multilevel Intervention

Istilah “Three Model of Policy Design and Multilevel Policy Intervention” saya temukan ketika bertugas sebagai policy analyst Conservation International Indonesia di era 2001- 2004. Tentu berhubungan dengan bagaimana policy dalam pengelolaan sumber daya alam, lebih khususnya pengelolaan suatu kawasan konservasi, termasuk di dalamnya kelola taman nasional, keterhubunganantara policy di Jakarta dengan penerapannya di tingkat tapak. Namun demikian, ternyata gap antara policy yang berbasiskan regulasi (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri) tidak selalu dapat diterjemahkan atau nyambung dengan kebutuhan atau kegiatan konservasi di tingkat tapak, respons terhadap problem atau dalam pengembangan potensi yang ada di lapangan yang sangat beragam dan dinamis.

Tiga Model Policy

Dalam upaya bridging the gap tersebut, maka akan kita cermati tiga model policy, yaitu:

(1) policy study, (2) policy intervention, dan (3) policy provocation. Sejauh ini belum terdapat pengamat atau peneliti di bidang kehutanan atau konservasi alam yang mendalami dengan serius kelebihan dan kekurangan dari ketiga model policy tersebut di atas. Berdasarkan pengalaman penulis bekerja di birokrasi konservasi (1989-1999), bekerja sebagai policy analyst di Contervation International Indonesia (2001-2004), kembali menjadi birokrat konservasi 2005 sampai akhir Maret 2022, dapat disajikan cerita dan sedikit analisis tentang ketiga model policy tersebut disertai dengan penjelasan pentingnya pendekatan yang disebut sebagai multilevel policy intervention.

Policy Study

Kajian-kajian yang dilakukan dalam ruang lingkup policy study, apalagi bila dilakukan dalam proses yang cenderung tertutup (era 1980-2000), dengan partisipasi multipihak yang sekedar formalitas, dan akhirnya terbatas hanya menghasilkan policy document. Tentu saja, dokumen yang (dulu model ini sering dilakukan) dihasilkan dalam proses

kontraktual oleh pihak ketiga itu hanya untuk memenuhi realisasi keproyekan terutama mekanisme keuangan yang aman dari pemeriksaan di masa depan. Dokumen ini juga tidak diacu atau jarang diacu sebagai dasar dalam pengusulan anggaran di tahun mendatang atau dalam melaksanakan pengelolaan suatu kawasan konservasi secara bertahap. Beberapa inisiatif yang bagus misalnya disusunnya grand design riset di suatu taman nasional, akhirnya tinggal di rak perpustakaan, atau meja pimpinan, padahal nilai informasinya masih sangat relevan bila diacu sebagai dasar riset-riset yang masih perlu dilakukan di taman nasional tersebut. Pernah ada grand design Pengembangan Pariwisata Alam dengan ruang lingkup nasional, juga berakhir masuk perpustakaan. Diskontinuitas planning to implementation menjadi isu sangat penting untuk dibahas dan dicarikan solusinya ke depan. Hal ini sebenarnya selain ranah tecnokratic planning tetapi juga menyangkut bureaucratic culture terutama di lembaga pemerintah,

Policy Intervention

Kajian yang termasuk ke dalam ranah ”policy intervention” adalah suatu proses formulasi policy yang dicirikan dengan keterlibatan para pihak kunci secara intens, dan serius dalam membahas atau mengkritisi suatu kebijakan, terutama kebijakan pemerintahan baru yang berdampak luas pada publik. Keterwakilan dari stakeholder kunci sangat penting untuk membangun common agenda, shared vision, strategy and step wise nya ke depan. Dalam proses ini semua pihak perlu bersikap open mind-open heart-open will dalam membangun mutual respect-mutual trust-mutual benefits.

Modal dasar para pihak agar dapat bersikap seperti itu adalah perlu ditumbuhkembangkannya sikap humble. Sikap santun, mau mendengarkan para pihak yang mungkin saja berbeda pendapatnya. Artinya suasana dialogis harus bisa dibangun bersama. Dalam artikel berjudul ”Republik” (Wiratno, 2023), tindakan komunikasi Habermas dan Yasraf A Pilian, perlu menjadi modal dasar dimana tidak seorang pun melakukan dominasi komunikasi atau merasa pihaknya yang paling benar. Duduk bersama setara ini tidak mudah bagi seorang birokrat yang bermental amtenaren atau bermental pejabat yang cenderung bersikap ”memerintah” dan kurang punya sikap mendengarkan. Dalam konsep Design Thinking (Wiratno, 2023), diperlukan sikap atau tahapan: 1) empathy, 2) integrative thinking, 3) optimism, 4) experimentation, dan 5) collaboration.

Policy Provocation

Ketika dialog tidak dapat dilakukan, pendapat publik tidak didengarkan dan direspons dengan cepat, berbiaklah berbagai macam model aspirasi langsung dalam bentuknya yang nyata, adalah demonstrasi. Saya pernah mengalami, misalnya perubahan fungsi sebagian dari CA Kamojang, CA Gunung Papandayan, dan CA Gunung Guntur menjadi taman wisata alam, berdasarkan hasil kerja Tim Terpadu SK Menteri LHK Nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018, tanggal 10 Januari 2018, ditolak oleh kelompok pembela cagar alam. Mereka tidak main-main. Gerakan penolakan yang dipimpin oleh Pepep ini melakukan longmarch Badung-Jakarta dengan berjalan kaki. Menyampaikan orasinya di depan pintu timur kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saya turun dari lantai 8 dan menemui Pepep, Saya langsung disambut oleh Pepep dan dia berbisik, ”Saya percaya pak Wir bisa dan mau menyelesaikan masalah ini”. Setelah dialog di ruang Satpam, saya akhirnya mengunjungi CA Kamojang yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BBKSDA Jawa Barat, dan bahkan sampai empat kali ke lapangan, ditunjukkan beragam masalah di lapangan termasuk kegiatan mototrail yang merusak jalan setapak menjadi alur sungai ketika musim hujan, dan kerusakan di situs Danau Ciharus.

Saya akhirnya meyakinkan Ibu Menteri Siti Nurbaya agar perubahan fungsi ditinjau ulang dengan menerbitkan keputusan Menteri yang baru yaitu SK Nomor: 732/MENLHK/KSDAE/KSA.0/9/2021, tanggal 12 September 2021, dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan wakil dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, yang berbeda pendapat dengan hasil perubahan fungsi berdasarkan SK No.25/2018 dimana tidak ada keterlibatan para pihak.

Policy provokasi tersebut kemudian dikelola dan menemukan jalan dialog yang menurut penulis lebih konstruktif dan sampai dengan saat ini Tim Terpadu masih bekerja meninjau detail hal-hal yang diperdebatkan oleh para pejuang cagar alam itu. Inilah gerakan satu-satunya yang pernah ada dan berhasil meyakinkan Menteri LHK untuk meninjau ulang perubahan fungsi. Ini bukti suatu kultur birokrasi yang terbuka dan inklusif dan bersedia dikoreksi oleh publik. Hal ini bisa menjadi contoh untuk kebijakan publik lainnya di masa depan. Bahwa partisipasi publik dalam perumusan kebijakan publik sangat penting dan akan lebih banyak manfaatnya dari pada mudharatnya.

Multilevel Policy Intervention

Policy pemerintah perlu dilihat efektivitasnya mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, sampai ke pinggir hutan. Dapat terjadi suatu policy yang sangat pro poor and landless seperti kebijakan perhutanan sosial di hutan produksi dan hutan lindung dan kemitraan konservasi di kawasan konservasi di tingkat nasional, namun di tataran provinsi, kabupaten dan di tingkat lapangan dapat berubah, terdistorsi, dan kurang dapat mencapai sasaran, misalnya ditemukan beberapa kasus dimana peserta hutan sosial yang tidak tepat sasaran, mulai banyak andil (plot) yang digadaikan atau bahkan ditinggalkan oleh pemegang hak.

Memperhatikan masalah ini, maka terbitkan peraturan Menteri LHK Nomor 1091 tahun 2024 tentang Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial, antara lain subyek perhutanan sosial dapat dirubah untuk penyesuaian agar lebih tepat sasaran. Demikian pula dengan kemitraan konservasi di kawasan konservasi yang perlu terus menerus dilakukan pendampingan. Apabila gagal, beberapa kelompok tani hutan (KTH) bubar dan sawit masuk kembali, seperti yang dialami di Sei Bamban, TN Gunung Leuser wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Oleh karena itu, intervensi policy harus dikawal di tingkatan yang lebih bawah, yaitu agar mendapatkan dukungan dari provinsi (keterpaduan kerja dan dukungan lintas dinas), komitmen dari kabupaten (penggunaan sebagian dana desa), dan di kelompok tani hutan. Hal ini memerlukan pendampingan yang intensiif di tingkat tapak, dengan pendekatan penerapan ”3K”, yaitu kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha. Spirit yang seharusnya dibangun di semua level tersebut disarankan menerapkan prinsip 5K”, yaitu:

keberpihakan, kepeloporan, kepedulian, konsistensi, dan kepemimpinan. Model kepemimpinan yang seperti apa? Adalah pemimpin yang ”humble”.

Humble Leadership

Ketiga model policy tersebut di atas memiliki kelebihan dan kekurangannya. Diperlukan seorang pemimpin yang humble. Siapakah pemimpin yang humble itu? Minimal ada tiga ciri dari pemimpin yang humble (santun), menurut yaitu : 1) Bersikap terbuka (being open) atau bersikap sepenuh perhatian dan mindfully (dengan penuh perhatian) tentang apa yang diketahui atau diamati pihak lain, 2) Menerima ketidakpastian atau uncertainty yang mendorongnya ingin mendapatkan kejelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Istilah saya adalah menemukenali fakta lapangan-evidence based approach., dan 3) Mengenali bias ketidaktahuannya, bisa membuat distorsi persepsinya yang akan mendorong respon yang emosional. “Humble Leadership” menurut Edgar H.S. & P.A. Schein (Wiratno, 2023), dinyatakan bahwa kerendahan hati seorang pemimpin akan mampu memberikan solusi baru yang lebih baik: Leadership is the creation and implementation of something new and better.

Sikap mental seperti ini juga disebutkan dalam konsep agile governance atau adaptive management, dengan tujuan tentu untuk merespons perubahan, tuntutan, dan perkembangan yang terjadi di ruang publik, dengan lebih cepat dan tepat. Penerapan agile governance ini pun masih harus diikuti dengan model continuous monitoring dan evaluaton yang diharapkan juga dengan pendekatan partisipasi dan keterbukaan, sehingga terjadi proses pembelajaran bersama antara pemerintah dan publik yang dilayani.

Leadership yang humble akan mampu secara bertahap membangun kultur birokrasi yang lebih inklusif, terbuka, dan mengembangkan partisipasif publik yang semakin luas. Inilah cikal bakal dapat dibangunnya critical collective awareness menuju collective actions di tingkat tapak. Gerakan yang telah lama dicita-citakan: masyarakat yang semakin cerdas (melek (bhs Jawa=faham/memahami) regulasi, melek kebijakan pemerintah), berfikir kritis, berdaya dan tahu akan hak-hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk kesejahteraan hidupnya dan sekaligus turut serta menjaga kelestarian lingkungan.***

Rujukan:

Wiratno., 2023. Republik. iw-center.com. Wiratno., 2023. Design Thinking. iw-center.com.

Wiratno., 2023. Humble Leadership. iw-center.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *