Konservasi Berkeadilan untuk Alam dan Masyarakat
Benefits Beyond Boundary
Kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektare yang tersebar di seluruh tanah air, ditunjuk atau ditetapkan untuk memberikan perlindungan keragaman hayati di berbagai tingkat dan ragam tipe ekosistem. Dalam perkembangannya, terbukti bahwa di kawasan konservasi ini telah memberikan manfaat nyata, melintasi batas-batasnya. Hal ini yang saya sebut sebagai benefits beyond boundary atau manfaatnya (externality positive) yang melintasi batas kawasan ke berbagai lanskap sampai dengan ke daerah hilir ratusan kilometer jauhnya. Kawasan konservasi tersebut, dikelilingi oleh lebih dari enam ribu desa dan juga adanya masyarakat hukum adat.
Ketergantungan secara ekonomi dan ekologi masyarakat terhadap kawasan konservasi nyata dan oleh karena itu maka telah banyak dilakukan total economic valuation atau analisis valuasi ekonomi. Terbukti, dari nilai air saja luar biasa besarnya. Di Taman Nasional Gunung Merapi, banyak desa tergantung pada rumput untuk memberikan makanan pada ternaknya. Di taman nasional lainnya, seperti di TN Betung Kerihun Danau Sentarum, masyarakat hidup dari memanen madu hutan. Di TN Gunung Leuser, terdapat obyek wisata alam terkenal Tangkahan. Sejak tahun 2000, mereka berhenti menebang kayu dan memulai ekowisata. Di Sebangau, Pak Sabran mendirikan Forum Masyarakat sejak tahun 2002 dan membantu pemerintah dalam mendorong lahirnya Taman Nasional Sebangau pada tahun 2004 sampai dengan saat ini.
Socio Spiritual dan Magis
Namun di sisi lain, hutan-hutan itu bagi masyarakat tertentu, bukan hanya bernilai dari aspek ekologi apalagi hanya dihitung dengan nilai-nilai ekonomi. Sumber daya alam bisa dinilai dari keterikatan sosial budaya dan penuh dengan spiritual yang sakral. Ingat, apabila kita mengunjungi masyarakat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Juga masyarakat Badui Dalam yang seolah-olah di sana waktu berhenti dan kita kembali ke masa ratusan tahun lalu. Begitu hormatnya mereka kepada kehendak alam. Seluruh ritme kehidupannya terus diselaraskan dengan kehendak alam. Di banyak tempat, masyarakat adat masih erat hubungannya dengan alam di sekitarnya, sebagai hasil interaksi dalam waktu yang sangat lama.
Berbagi Ruang Kelola
Tantangan ke depan adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan konservasi, baik dengan tujuan perlindungan habitat satwa liar, dengan kepentingan masyarakat terutama masyarakat adat dan masyarakat desa-desa di sekitar kawasan konservasi tersebut. Dengan lestarinya habitat, maka fungsi-fungsi lingkungan seperti peran hidro-orologi, perlindungan tanah dan air, keseimbangan iklim mikro, dan masih banyak peran lingkungan lainnya, yang tentu bermanfaat bagi masyarakat di daerah penyangga. Oleh karena itu, hidup co-exist antara satwa liar dan manusia dapat dilakukan. Dengan catatan, apabila suatu kawasan menjadi jalur jelajah satwa, misalnya gajah dan harimau, maka manusia harus mundur. Kasus konflik gajah di Kabupaten Tanggamus – Lampung yang ternyata menjadi jalur jelajah gajah dan sebagian ditetapkan sebagai hutan kemasyarakatan (Hkm), terus menerus terjadi konflik dan merugikan kedua pihak.
Peran Masyarakat
Dalam konstelasi perubahan-perubahan kebijakan nasional, terutama dengan kebijakan Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria, maka di kawasan konservasi dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penetapan zonasi/blok tradisional untuk mengakomodir keberadaan masyarakat adat dan masyarakat yang tergantung kehidupannya dari hutan tersebut. Saat ini, seluas 2 juta hektar zona/bok tradisional telah ditetapkan dan dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan. Beberapa usulan wilayah adat, juga sementara diakomodir dalam zona/blok tradisional.
- Mendorong realisasi Kemitraan Konservasi untuk mengakomodir legalitas masyarakat dalam bentuk kelompok-kelompok yang telah menggarap kawasan konservasi dan terbukti karena kepentingan ekonomi subsisten – pasar, serta dengan memberikan kewajiban kepada penerima izin kemitraan dengan cara membantu patroli, menjaga, melapor, mencegah kebakaran, konflik satwa, perdagangan satwa.
- Mendorong solusi secara dialogis terhadap konflik-konflik sosial yang terjadi, dengan skema kemitraan konservasi, dengan pendampingan yang intensif, bermitra dengan Ditjen PSKL, Bumdes, LSM, KSM, dan mitra lainnya.
Spirit “5K”
Spirit yang terus didorong untuk menjadi semangat dalam menempatkan masyarakat sekitar atau di dalam kawasan konservasi sebagai subyek, sebagaimana dimandatkan dalam “Sepuluh Cara (Baru) Kelola Kawasan Konservasi, adalah Spirit 5K, yaitu (1) Kepedulian, (2) Keberpihakan, (3) Kepeloporan, (4) Konsistensi, dan (5) Kepemimpinan. Tanpa spirit kepedulian pada persoalan masyarakat kita pasti akan memprioritaskan hal lain yang lebih mudah dilaksanakan. Tanpa spirit keberpihakan, kita pasti cenderung untuk lebih mengutamakan pihak-pihak lain yang mungkin lebih dekat dan menguntungkan kita. Tanpa spirit kepeloporan, kita akan menjadi yang terakhir dalam menginisiasi pembaharuan, inovasi, dan terobosan. Tanpa sikap mental konsisten, kita tidak akan cukup sabar dan persisten untuk menyelesaikan berbagai persoalan berat terkait dengan masyarakat atau kerusakan alam. Kesemua hal tersebut, sebenarnya menjadi sifat utama para pemimpin. Maka, hanya dengan kepemimpinan yang berintegritas saja, keempat “K” tersebut dapat dilakukan dan menjadi marwah dari kita semua, manusia-manusia yang peduli pada alam dan mereka yang hidupnya masih sangat tergantung pada alam tersebut.
Renungan
Apabila kita mau dan sempatkan diri untuk merenungkan berbagai perjalanan hidup manusia, khususnya mereka yang sebagian besar kehidupannya bersentuhan langsung dengan fenomena alam liar atau wildersness, kita akan merasakan rengkuhan, sapaan, dan banyak sekali wisik atau pesan yang ingin ia sampaikan kepada kita semua. Sayangnya, semua pesan alam itu hanya bisa kita baca melalui kalbu dan hati kita. Maka, mengasah indera kalbu dan jiwa kita dengan cara sesering mungkin menyapa alam liar, adalah cara terbaik untuk membuat kalbu kita peka dan lebih mudah membaca gejala alam liar itu. Salah satu yang paling mudah adalah pancaran keindahannya, estetikanya yang membuat jiwa kita menjadi teduh dan semakin menunduk jatuh tersungkur karena mengagumi ciptaan-Nya yang Agung.
Hanya manusia, satu-satunya ciptaan-Nya yang mampu memaknai alam raya hasil karya Agung Tuhan. Tetapi manusia juga-lah yang terbukti mampu menghancurkannya. Akhirnya, kita semua seharusnya bertanya tentang apa arti hidup ini. Kemana hidup kita mau dibawa. Bagaimana membangun hidup yang bermakna itu. Semua pertanyaan filosofis itu adalah pertanyaan seluruh umat manusia. Apa capaian tertinggi kebudayaan manusia modern? Saya menjawabnya dengan quote seperti ini :
“Pencapaian tertinggi kebudayaan manusia modern adalah kemampuan dan kemauannya untuk mewariskan ‘keindahan alam’ kepada anak cucu sebagai perwujudan dari keadilan lintas generasi….”
Bukan mewariskan kerusakan alam, kehancuran lingkungan. Maka untuk melaksanakannya, manusia sebaiknya meyakini bahwa tugas hidupnya adalah ‘memayu hayuning bawana’ – mempercantik bumi yang sudah indah ini. Hal ini dapat berhasil, menurut Otto C Scharmer dalam The Essentials of Theory U (2018), apabila kita mampu mendorong situasi yang disebut sebagai ‘awareness-based collective actions’. Aksi kolektif yang didasarkan pada kesadaran. Inilah yang disebut sebagai suatu gerakan.
Maka, kemampuan dan kemauan manusia mencapai keseimbangan antara mekanisme alam dengan kebutuhan manusia menjadi faktor kunci, agar manusia mampu mewariskan keindahan alam, yang artinya, mewariskan alam yang masih relatif utuh, kepada generasi mendatang.***
Makalah ini disampaikan pada Sarasehan Menuju Pengakuan Wilayah Adat dan Kontribusi Masyarakat Adat dalam Konservasi dan Pembangunan Post 2020 – AMAN di Ende, 17 Maret 2020.

Tinggalkan Balasan