Transformasi dan Theory U

Perspektif Sosiologi
Seorang sosiolog Novri Susan dalam pendapatnya dalam artikel berjudul “Politik Transformasi” (Kompas – 30 Agustus 2022), menguraikan bahwa secara sosiologi, transformasi didefinisikan sebagai konsep pembentukan struktur berkelanjutan yang relevan dengan perkembangan zaman, tetapi tetap berakar pada konteks sosial. Ciri utama paradigma transformasi adalah struktur yang selalu terbuka pada peluang perubahan. Struktur bukanlah teks suci tidak tersentuh, melainkan perangkat yang bisa diubah dan dikembangkan sehingga negara memiliki kemampuan responsif memecahkan berbagai masalah kolektif bangsa dan melangkah progresif secara sosial ekonomi.
Pada gilirannya, berdasar sifat paradigma transformasi, bisa dipahami jika berbagai perubahan struktural pemerintahan Joko Widodo terasa bergelombang cepat dan dinamis. Termasuk perubahan struktur birokrasi, industri, infrastruktur fisik, sampai struktur penanganan pandemi. Ini menyebabkan sebagian masyarakat, bahkan kalangan ilmuwan sosial salah paham, terutama pada masa pandemi, bahwa pemerintah sering tak konsisten dan terlalu mudah mengubah kebijakan.
Salah satu metode paradigma transformasi yang fundamental adalah menjadikan konteks sosial sebagai sumber daya dalam menciptakan berbagai perubahan struktural dan pelaksananya. Oleh karena itu, konteks sosial dalam rupa agensi-manusia, nilai-norma, dan kebudayaan yang sudah ada – merupakan sumberdaya aktif. Secara sosiologis ada dua dimensi konteks sosial sebagai sumber daya dalam paradigma transformasi, yaitu konteks sumber daya aspiratif dan sumber daya partisipatif. Praktik transformasi lebih mengutamakan dialog damai di atas kelembagaan negara demokrasi.
Pengakuan sebagian kalangan ilmuwan sosial dan dunia internasional bahwa politik transformasi Jokowi mampu merealisasikan penguatan sosial ekonomi, dan berhasil mengatasi krisis pandemi Covid-19 adalah referensi legitimatif.
Theory U dan Proses Transformasi
Suatu teori yang telah dikembangkan sejak 2007 oleh C. Otto Scharmer di MIT dan semakin relevan sampai dengan saat ini sampai beberapa dekade mendatang. Dalam buku versi revisi berjudul “The Essentials of Theory U” (Berretts-Koeh;er Publisher, Inc, 2018) diuraikan bahwa di dunia saat ini telah terbagi ke dalam 3 bagian. Pertama, pembagian secara ekologi yang dapat dinyatakan dalam angka 1,5. Kita menggunakan 1.5 kali kapasitas planet bumi untuk regenerasi. Dan itu baru rata-ratanya. Di Amerika Serikat sendiri, misalnya, tingkat konsumsi saat ini telah melewati “lima planet”. Kedua, pembagian sosial dinyatakan dalam angka 8. Artinya 8 milyader dunia memiliki sebanyak separuh dari jumlah manusia. Suatu hasil analisis yang banyak public belum mengetahuinya. Ini liefestyle yang sangat hedonis. Salah satu yang diungkap dalam Theory U ini adalah yang disebut sebagai Four Structures of Attention, dan akan saya coba pakai sebagai pisau analisis dalam mengurai persoalan lingkungan.
Persoalan ini sudah diingatkan oleh James Martin – penulis buku The Wired Society – menuliskan dalam buku The Meaning of the 21 Century (2006) bahwa 7% penduduk dunia mengonsumsi 80% energi yang tersedia. Pola konsumsi energi, air, dan sumber daya alam lainnya setara dengan konsumsi 140 orang Afganistan atau Ethiopia. James Martin menyebut tiga macam penyebab kehancuran sumber daya alam, yaitu: penurunan kuantitas sumber daya alam, pertumbuhan penduduk, dan pola konsumsi. Terbukti Amerika adalah negara teratas yang mengontribusi gas karbon dioksida secara global.

Pada tahapan Field 1 ini tentu saat ini tidak lagi akan mampu menjawab berbagai persoalan dan perubahan yang sangat cepat, terutama di era komunikasi dan ekonomi digital. Persoalan saat ini direspons dengan model yang berdasarkan pengalaman masa lalu. Dengan pengetahuan, cara berfikir dan teknologi yang out of date. Cara berfikir yang juga menyebabkan krisis lingkungan dan kemanusiaan. Tentu saja tidak akan bisa menjawabnya, dan persoalan akan berulang-ulang, serta membesar sehingga tidak mampu ditangani lagi. Misalnya, masih adanya illegal logging atau perambahan atau pendudukan kawasan hutan oleh masyarakat atas latar belakang kemiskinan direspons dengan penegakan hukum. Masyarakat akan semakin sengsara.

Pada tahap Field 2 ini, pengambilan keputusan (decision making process) dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai data dan informasi serta aspirasi yang berkembang di luar lingkungan organisasi. Akhirnya, diputuskan menetapkan kebijakan pemberian akses kelola Perhutanan Sosial atau Hutan Sosial (Hutsos) kepada masyarakat pinggir hutan negara (±27.000 desa dimana ± 6.700 desa di pinggir atau di dalam kawasan konservasi), termasuk masyarakat hukum adat. Capaian Hutsos pada awal Maret 2023 sekitar 5,5 juta Ha dari target 12,7 Juta Ha di akhir 2024. Sedangkan di kawasan konservasi, sejak 2018 sampai Maret 2023, sudah diberikan akses kelola seluas ± 200.000 Ha, pada Zona Tradisional (ZT). Luas ZT di 55 Taman Nasional itu sudah mencapai 2,4 juta Ha atau 14,8% dari luas taman nasional, yang disiapkan untuk merespons pelaksanaan kemitraan konservasi.
Penyelesaian kasus-kasus menurut Djayadi Hanan (Kompas – 4 April 2023) dapat dibedakan menjadi tiga pola. Pola sporadik. Di bidang lingkungan hidup, dapat diambil contoh misalnya kasus-kasus illegal logging, perambahan karena miskin dan terpaksa, tetap diselesaikan dengan penegakan hukum. Menyelesaikan terhadap gejala seperti ini hanya bersifat sementara, dan akan terulang lagi di waktu ke waktu. Pola sistemik, adalah birokrasi atau institusi negara yang merespons akar masalah (root causes), atau inti masalah (core problem) yaitu kemiskinan, tuna lahan, melalui pemberian akses kelola hutsos atau kemitraan konservasi, yang lebih memberikan jaminan jangka panjang untuk mengelola kawasan hutan negara bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya. Pola pembiaran, adalah sikap birokrasi baru terpaksa bergerak ketika kasus yang terjadi muncul dan menjadi sorotan publik.

Pada tahapan Field 3 ini, pemberian akses kelola sudah semakin ditingkatkan, dengan pendampingan yang konsisten untuk menguatkan pelaksanaan prinsip ”3K”, yaitu penguatan dalam Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha. Masyarakat tidak hanya menerima surat keputusan (Menteri LHK) untuk secara legal dapat mengelola Hutsos-nya selama 35 (tiga puluh lima) tahun, tetapi akses yang diperoleh tersebut dapat dikelola untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Hubungan empati ini menjadi kunci dan hanya bisa dilakukan apabila setiap kelompok Hutsos didampingi, difasilitasi, dan didorong pengembangan usahanya, sambil tetap meningkatkan kelestarian lingkungan, untuk mencapai kelestarian (prinsip sustainability) bagi sumber daya alam (lahan) yang menjadi tanggung jawabnya. Dimana hak dan kewajiban dilaksanakan, termasuk melindungi habitat satwa liar dan satwa liarnya apabila di areal Hutsos dan kemitraan konservasi tersebut ditemukan. Model pendampingan dan dialog dengan damai merupakan ciri dari proses transformasi sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, keluarga tani, dan masyarakat hukum adat di desa-desa pinggir hutan di seluruh tanah air.

Pada Field 4 ini, proses pengambilan keputusan didasarkan pada situasi saat ini (now situation) yang terus-menerus berubah. Contoh nyata dari model ini adalah ketika Covid-19 melanda. Kita tidak terbiasa dengan kondisi yang tidak menentu. Zona merah, kuning, hijau bisa berganti-ganti dengan irama di setiap daerah yang tidak sama, dengan siklus harian, mingguan, dan bulanan yang berbeda-beda.
Pengambilan keputusan tidak bisa lagi dibuat sentralistik (blueprint) seragam dari Jakarta, tetapi perlu didasarkan pada kondisi saat ini di setiap daerah. Suatu pembelajaran yang sangat menarik, apabila kita melihat keragaman dan kerentanan geologi, biofisik, perubahan pola iklim, sosial, ekonomi, budaya, dan sejarah setiap daerah di seluruh tanah air. Kebijakan yang cenderung seragam pasti banyak mengalami distorsi sampai penolakan di tingkat lapangan yang prioritas kebutuhan dasar masyarakat dan otoritas di kabupaten atau provinsi sangat beragam aspirasi dan visi-misi dalam membangun daerahnya. Maka, diperlukan tata kelola (governance) yang sigap atau lincah yang saat ini sering disebut sebagai agile governance, bukan sekedar good governance atau dynamic governance. Baik dalam organisasi pemerintah, provate sector maupun lembaga swadaya masyarakat.***
Rujukan
C.Otto Scharmer , 2018. The Essentials of Theory U. Berretts-Koeher Publisher, Inc
Hanan, D., 2023. Ujian Berat Demokrasi Indonesia. Harian Kompas, 4 April 2023
Martin, James. 2006. The Meaning of the 21 Century. A Vital Blueprint for Ensuring our Future. Eden Project Books (UK), Riverhead Book (US).
Susan, Novri. 2022. Politik Transformasi. Harian Kompas, 30 Agustus 2022
Foto judul: Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Rachmat Witoelar, di Simpang Semadam, Aceh Tenggara saat terlanda banjir bandang di tahun 2006. Saat itu saya mendampingi sebagai Kepala Balai TN Gunung Leuser

Tinggalkan Balasan