Top Leader dan Transformasi Digital Ditjen KSDAE

Dalam Harvard Business Review (HBR) Special Issue (Summer 2021), dengan tema sentral berjudul: “How to Build Your Digital Intelligence”, terdapat sebuah artikel yang menarik untuk kita refleksikan dalam konteks organisasi publik, termasuk kelola kawasan konservasi di Indonesia. Artikel yang ditulis oleh Becky Frankiewicz dan Tomas Chamorro-Premuzic tersebut berjudul: “Digital Transformation is About Talent, Not Technology”.

Menarik sekali, karena apa yang kita bayangkan tentang era digital saat ini, yang mewabah di seluruh dunia, masih saja perkembangan dan tantangannya ke depan ditentukan oleh talenta manusia. Dikatakan bahwa “technical competence is temporary but intellectual curiosity must be permanent”. Selanjutnya dikatakan bahwa mendorong perubahan (change) itu dari puncak: “the idea of bottom-up or grassroots change is much more likely to happen if you drive it from the top down. This does not mean that you have to `embrace an autocratic or hierarchical structure or that you need a culture of fear. In fact, it’s a simple matter of leadership, whether transactional or transformational. In the context of digital transformation, you cannot expect big changes or upgrades to your organization unless you start by selecting and developing your top leaders in that vein to begin with”.

Dalam berbagai kesempatan, Pak Wahjudi Wardojo, termasuk dalam bukunya: “Inspirasi dari Gunung Gede Pangrango” (2020), menyatakan pentingnya “the singer, not the song”. The singer itu maksudnya adalah the leader, yang akan menentukan perubahan dalam organisasi yang dipimpinnya. Sekali lagi, pendapat ini sesuai dengan pendapat kedua penulis di atas, bahkan dalam konteks dunia teknologi digital. Pimpinan di puncak organisasi itulah yang paling mampu melakukan perubahan dan respon terhadap berbagai tantangan ke depan, walaupun proses bottom-up tetap perlu dilakukan.

Digitalisasi dalam Praktek-praktek Konservasi Alam

  1. Call Center

Sejak Juni 2017, ‘era baru’ tentang model mengurus kawasan konservasi termasuk di dalamnya urusan satwa liar telah dimulai. Pertama, ditetapkannya setiap UPT untuk membuat Call Center, dengan tujuan meningkatkan partisipasi dan kepedulian publik akan semua aspek dari urusan konservasi. Dalam setiap siaran pers, baik oleh UPT maupun Biro Humas KLHK, selalu dicantumkan nomor Call Center tersebut.  Evaluasi selama 3,5 tahun ini menunjukkan bahwa Call Center tersebut sangat bermanfaat bagi UPT untuk memberikan respon cepat dan tepat. Juga dapat digunakan untuk analisis trend yang terjadi di arus bawah dan bagaimana perkembangannya, sehingga menjadi bahan baku bagi pimpinan UPT dalam melakukan perubahan-perubahan dalam organisasi, termasuk penentuan prioritas yang harus dilakukan ke depan.

Sepanjang 2020, sepuluh Call Center yang menerima pengaduan terbanyak adalah sebagai berikut: (1) BBKSDA Sumatera Utara 4.796, (2) BTN Gunung Merbabu 1.497, (3) BTN Gunung Rinjani 1.128, (4) BBTN Bromo Tengger Semeru 782, (5) BTN Way Kambas 341, (6) BKSDA Jawa Tengah 327, (7) BTN Tanjung Puting 284, (8) BKSDA Bali 233, (9) BKSDA Kalimantan Selatan 214, (10) BTN Gunung Halimun Salak 200.

Contoh Analisis Call Center BKSDA DKI Jakarta, hasil laporan masyarakat sepanjang 2018 disajikan dalam infografis berikut. Selain dari Call Center, penanganan satwa diperoleh dari hasil sitaan Ditjen Gakkum, Kepolisian, operasi BKSDA DKI di Bandara Soetta, serta serahan dari masyarakat. Dari 104 kejadian, sebanyak 78,6% berasal dari laporan di Call Center. Sebanyak 973 individu satwa berhasil ditangani dengan proporsi 63% burung, 24% mamalia, dan 13% reptil. Dari pengalaman tersebut, dapat disimpulkan bahwa kerja KSDA DKI sebagian besar berurusan dengan perdagangan satwa legal maupun ilegal, penangkaran, konflik satwa, dan kepemilikan satwa.

2. Instagram dan Youtube

Tidak dapat dipungkiri, Instagram dan Youtube channel merupakan wahana terpenting dan tercepat dalam berkomunikasi saat ini dan mungkin di masa depan. Kombinasi antara picture, short video, IGTV tentang keindahan alam liar, keunikan satwa, aktivitas pendakian, selfie, ekspresi sangat personal untuk menunjukkan jati diri, dan karenanya populer istilah instagramable. Banyak pihak yang mampu menggaruk keuntungan besar. Semakin banyak follower di Youtubenya, semakin banyak keuntungan yang diperolehnya.

Berdasarkan publikasi yang diunduh dari datareportal.com, pada Januari 2021, platform medsos yang terbanyak digunakan di Indonesia adalah Youtube dan Instagram, selain Whatsapp yang memang intensif digunakan dalam berkomunikasi via teks. Kedua wahana tersebut telah mengalahkan Facebook dan Twitter yang dulunya merajai dunia media sosial. Youtube digunakan oleh 93,8% pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya mencapai 202,6 Juta orang atau 73,7% dari populasi penduduk Indonesia. Adapun Instagram digunakan oleh 86,6% pengguna internet di Indonesia, yang disusul oleh Facebook sebanyak 85,5% dan Twitter sebanyak 63,6%.

Ben Dattner dan Tomas Chamorro-Premuzic dalam artikelnya berjudul How to Curate Your Digital Personal (HBR Special Issue Summer 2021, halaman 162), mengatakan bahwa ‘social media postings, shares, and likes, each of these can be analyzed for quantity, quality and content, and have been shown to correlate with personality, beliefs, political preferences, and consumer behavior”. Dengan demikian, analisis terhadap respon masyarakat yang disampaikan melalui medsos 74 UPT Direktorat Jenderal KSDAE menjadi sangat penting bagi pimpinan, baik di tingkat UPT maupun di Jakarta, untuk membuat skala prioritas perbaikan, revisi, atau percepatan tindakan, terutama untuk isu-isu yang menjadi sorotan perhatian publik (viral). 

Mari kita cermati sepuluh besar follower terbanyak dari akun IG UPT KSDA dan UPT taman nasional pada bulan Mei 2021 sebagaimana gambar di atas. Dari data tersebut, yang tentu saja selalu berubah setiap saat, terlihat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh UPT dalam berkomunikasi dengan publik. Platform media sosial dapat menjangkau khalayak umum yang luas tanpa batasan jarak dan waktu. Pentingnya komunikasi publik via media sosial tentu karena kecepatan dan akurasi informasi. Hal ini penting dalam rangka memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada publik berdasarkan fakta lapangan (evident based), untuk menangkal hoax yang dapat menyesatkan publik.

3. Fenomena Hoax dan Edukasi Publik

Hoax bisa muncul dalam berbagai bentuknya, dengan beragam tujuannya. Yang jelas, selain untuk mendapatkan sensasi publik, juga akan membingungkan publik. Apakah foto yang dimuat itu benar, ada di Indonesia? Atau hanya copas dari sumber IG atau Youtube di luar Indonesia.

Juga tentang waktu kejadian dari postingan tersebut. Terdapat beberapa kali postingan, yang terkadang terjadi pengulangan dari masa lampau. Penyebaran informasi yang sungguh menyesatkan, yang seharusnya kejadian tersebut sudah terjadi di masa lampau dan telah ditangani hingga tuntas, namun kembali disebarkan dengan berbagai motif.

Contoh yang diunggah oleh akun lambe_turah, dilihat oleh 4.608.139 orang dapat menjadi informasi yang menyesatkan. Apakah benar itu di Indonesia? Atau di negara lain. Penelusuran oleh Tim Cyber Direktorat KKH, menemukan bahwa foto yang diunggah itu berasal dari investigasi TV Aljazeera tentang peranan gajah di Myanmar, untuk menarik kayu (log) dari dalam hutan. Videonya secara lengkap dapat dilihat dalam tautan berikut:  https://www.youtube.com/watch?v=fZUNMGz-XKc.

Kondisi-kondisi yang demikian itu, harus selalu direspons dengan cepat, disertai dengan klarifikasi secara memadai. Fenomena hoax harus secepat mungkin ditangani dan dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan, antara lain melalui pendekatan edukasi, pendekatan kultural, pendekatan struktural, pendekatan hukum, serta gabungan darinya.

Untuk menangkal hoax, kami selalu mengajarkan resep manjur basis kelola kawasan konservasi dan konservasi keanekaragaman hayati, yaitu: (1) regulation based, (2) scientific based, (3) evidence based, (4) experience based, dan (5) precautionary principle based. Dalam mengkomunikasikan penanganan hoax tersebut, mungkin juga perlu menerapkan prinsip 3M dari Pak Wahjudi Wardojo, yaitu mutual trust, mutual respect, dan mutual benefit.

4. Peran CCTV

Balai TN Gunung Halimun Salak menjadi yang pertama (pelopor) dalam menggunakan CCTV untuk pemantauan elang jawa. Dari segi keilmuan, ini sangat penting dan kemungkinan ditemukan teknik dan bahkan teori baru tentang proses kelahiran dan perilakunya sejak masa kelahiran hingga bisa terbang dan mencari makan sendiri. CCTV dipasang pada pohon dengan ketinggian 25 meter, sejajar dengan tempat elang tersebut mengeram. Dipantau 24 jam yang terhubung dengan layar monitor. Hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Muatan inovasinya sangat tinggi, yaitu aspek: (1) kebaruan, (2) kemanfaatan, (3) potensi replikasi. 

Infografis tersebut menunjukkan proses pemantauan CCTV. Tanpa teknologi digital seperti ini, mustahil proses tersebut dapat dipantau dengan cermat dan realtime. Era baru digitalisasi di Ditjen KSDAE telah dimulai dan akan terus berkembang di masa mendatang. Sama seperti pemasangan VideoTrap di TN Ujung Kulon dan TN Meru Betiri, yang dapat memantau keberadaan dan perilaku satwa liar di dalam taman nasional, yang seringkali sulit untuk dijumpai secara langsung. Tayangan kelahiran elang jawa itu sejak 18 April 2021, saat ini telah dilihat oleh 327.000 viewer. Suatu jumlah yang luar biasa yang tidak akan pernah terbayangkan bisa dilakukan komunikasi publik seperti itu lima tahun yang lalu.

Selain untuk memantau satwa, di lingkungan UPT Direktorat Jenderal KSDAE, CCTV juga banyak digunakan untuk memantau pengunjung kawasan konservasi secara real time, antara lain di kawasan TN Gunung Rinjani, TN Kelimutu, TN Gunung Merapi, TN Gunung Merbabu, dan lain-lain. Para pendaki di area yang sulit dijangkau secara cepat di jalur pendakian dan camping ground TN Gunung Rinjani dipantau sepanjang hari dengan CCTV yang menggunakan energi matahari. Balai TN Kelimutu juga demikian, untuk mengawasi pergerakan pengunjung wisata ke area danau tiga warna yang beresiko terjadi kecelakaan. Rekaman visual dari CCTV tersebut dapat dengan mudah dipantau menggunakan perangkat mobile. Kawah Merapi dan beberapa lokasi di kawasan TN Gunung Merapi juga dipantau menggunakan CCTV. Keuntungan yang diperoleh antara lain, pemantauan yang dapat dilakukan secara remote dan real time, serta respon yang dibutuhkan dapat dirumuskan dan dilakukan secara cepat.

5. Wildlife Movement

Teknologi digital sejak lama telah merambah ke dunia satwa liar. Bahkan, teknologi radio telemetri untuk satwa liar telah dikembangkan dan digunakan sejak beberapa dekade lalu. Walaupun transmitter GPS collar yang ada di Indonesia masih diimpor dari beberapa negara, namun manfaat nyata telah dibuktikan dengan dipasangnya pada kelompok gajah, dengan pemasangan pada betina sebagai ketua kelompok, dan langsung dapat dipantau melalui perangkat mobile. Transmitter GPS Collar telah dipasang pada tiga kelompok gajah di Aceh dan satu kelompok di Tanggamus, Lampung.

Demikian pula dengan harimau sumatera, seperti si Corina, harimau sumatera betina, umur 3 tahun, yang terjerat di areal Estate Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Diselamatkan oleh BBKSDA Riau, dibawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Kabupaten Dharmas Raya. Pada 20 Desember 2020 telah dilakukan pelepasliaran. “Corina” yang telah dipasang transmitter GPS Collar bergerak dari lokasi pertama dilepas di Semenanjung Kampar menuju ke arah TN Zamrud, lebih dari 70 km selama beberapa bulan. Corina sepertinya masih terus mencari lokasi yang tepat untuk habitatnya.

Penggunaan radio telemetri juga pernah diterapkan pada komodo, baik pada individu anakan, komodo betina maupun komodo jantan dewasa. Penggunaan transmitter pada anakan komodo memberi informasi yang sangat penting yaitu mengenai pola pergerakan dan perilaku anakan komodo. Dari data radio telemetri diketahui anakan komodo menghabiskan hampir seluruh waktunya (97%) berada di atas pohon (arboreal) selama tahun pertama hidupnya, dia baru akan banyak beraktifitas di permukaan tanah ketika sudah berumur lebih dari satu tahun, itupun masih akan memanjat pohon untuk menghindari predasi dari komodo yang lebih besar. Komodo baru benar-benar akan hidup di permukaan tanah pada saat beranjak dewasa atau ketika mencapai berat sekitar 20 kilogram, ketika bobot tubuhnya sudah terlalu berat untuk kembali memanjat pohon.

Pada komodo betina, studi radio telemetri memberi informasi penting terkait pergerakannya pada saat bertelur dan menjaga sarangnya. Setelah bertelur sekitar bulan Juli hingga September, komodo betina akan berada disekitar sarang sekurangnya selama empat bulan untuk menjaga telur dari ancaman predator. Uniknya setelah merasa telurnya cukup aman, betina tersebut akan meninggalkan sarangnya untuk kembali beraktvitas secara normal dan aktif mencari mangsa, komodo betina tidak kembali ke sarang untuk menjaga anak anaknya pada saat telurnya menetas sekitar bulan Februari hingga April. Anak komodo yang baru menetas akan bertahan hidup sendiri tanpa perlindungan induknya.  

GPS collar digunakan untuk mempelajari pergerakan komodo jantan dewasa. Sebanyak 8 ekor komodo jantan dewasa pernah dipasang GPS collar selama satu tahun untuk mempelajari pola pergerakannya selama satu tahun. Hasilnya menunjukkan bahwa Komodo dewasa tidak pernah bergerak jauh meninggalkan lembah tempat dia tinggal, dengan rata rata pergerakan hariannya hanya sejauh 573 meter.  Pergerakan terjauh tercatat pada saat musim kawin, yaitu ketika komodo jantan mencari komodo betina, pada saat tersebut seekor komodo jantan dewasa dapat bergerak sejauh 3 km tanpa keluar dari lembah tempat tinggal nya.

Teknologi transmitter GPS yang digunakan untuk memantau pergerakan satwa liar ini, di masa mendatang akan semakin dibutuhkan, dan semoga pembiayaannya dapat semakin murah. Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan teknologi ini, mulai dari upaya mitigasi konflik satwa liar dengan manusia (early warning system), untuk kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan satwa liar (behavioural ecology), pengelolaan satwa liarnya sendiri, bahkan untuk sekedar kebutuhan penunjang wisata alam dan pengamatan satwa liar.

6. Pemantauan Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Badak Jawa merupakan spesies paling langka di antara lima jenis badak yang masih ada di dunia saat ini. Sebarannya pun sudah sangat menyempit hingga tersisa di semenanjung barat daya pulau Jawa, di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Berdasarkan survey yang dilaksanakan secara berkesinambungan sejak tahun 1967, populasinya diperkirakan tersisa sebanyak 74 individu pada tahun 2020 (40 individu jantan dan 34 individu betina). Oleh karena sebaran yang terbatas dan populasinya yang kecil, badak jawa ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia. IUCN sebagai organisasi konservasi dunia mengkategorikan badak jawa sebagai satwa yang critically endangered di dalam Red List Data Book. Badak jawa juga terdaftar dalam Appendix 1 CITES, yang berarti bahwa spesies ini populasinya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah.

Sejak tahun 1967 sampai dengan 2011, inventarisasi populasi badak jawa dilakukan dengan metode penghitungan jejak dalam transek. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekologi, metode tersebut kemudian diakui memiliki banyak kelemahan yang berpengaruh signifikan pada bias hasilnya. Proses pencarian dan identifikasi jejak sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan tanah, sehingga diperlukan pengamat yang berpengalaman. Kondisi fisik dan motivasi pengamat juga tentu akan berpengaruh. Selain itu, penggunaan metode tersebut akan menghasilkan populasi yang over estimate, karena faktor redundansi data (individu yang sama dapat terhitung lebih dari satu kali).

Pada tahun 2011, Balai TN Ujung Kulon mulai menggunakan kamera penjebak (Video Camera Trap) untuk memantau populasi badak jawa. Keberadaan individu terdeteksi oleh sensor gerak dalam radius jangkauannya untuk kemudian memicu pembukaan rana kamera. Penempatan kamera dilakukan secara stratified sampling berdasarkan preferensi habitat atau wilayah jelajah badak jawa. Metode tersebut dapat menghasilkan data kondisi dan habitat badak jawa secara lebih faktual, obyektif dan lengkap, terutama untuk pengenalan masing-masing individu melalui ciri morfologi dan perilakunya. Pada tahun 2021, Balai TN Ujung Kulon melaksanakan pemantauan populasi badak jawa dengan 150 unit perangkat kamera jebak yang penempatannya diatur dalam grid berukuran 1 x 1 km.

Apabila diperhatikan pada gambar berikut, akan terlihat bahwa hasil survey dengan kamera penjebak lebih konsisten selama 10 tahun terakhir. Adapun perhitungan populasi berdasarkan jejak memperlihatkan hasil yang tidak konsisten dan perlu menyertakan confidence interval untuk dapat memahaminya dengan baik.

7. Pemantauan Macan Tutul di TN Meru Betiri

TN Meru Betiri merupakan kawasan konservasi di semenanjung timur pulau jawa (Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi) seluas 52.626,04 Ha. Kawasan ini merupakan habitat bagi setidaknya 372 jenis fauna, diantaranya macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang statusnya Critically Endengered. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, Balai TN Meru Betiri secara intensif terus melakukan pemantauan populasi dan habitatnya dengan menggunakan kamera penjebak. Selain macan tutul jawa, kamera jebak juga telah merekam satwa lain yang berpotensi sebagai satwa mangsa sebanyak 22 jenis, antara lain berupa: banteng, rusa, kijang, kancil, binturong, babi hutan, ajag, musang, monyet ekor panjang, lutung, ayam hutan, merak, trenggiling, tupai, landak, dan elang, beberapa jenis burung serta berbagai jenis satwa lainnya.

Monitoring karnivora besar ini menggunakan metode Capture Recapture dan Detection Non Detection (DND) dengan kamera jebak. Desain site monitoring menggunakan sistem grid yang berukuran 2 x 2 km. Monitoring dilakukan dengan menggunakan 103 unit kamera yang terpasang pada 52 stasiun pengamatan.

Berdasarkan hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa estimasi ukuran populasi macan tutul jawa di TN Meru Betiri pada tahun 2020 sebanyak 32 individu (19-53 individu). Sex ratio dalam populasi macan tutul jawa berdasarkan hasil analisis SECR (spatially explicit capture recapture) adalah 0,44 individu jantan dan 0,56 individu betina atau 1 jantan banding 2 betina, sehingga sex rasio dapat dikatakan normal. Adapun individu macan tutul jawa yang dapat diidentifikasi sejak tahun 2017 s.d. 2020 adalah sebanyak 20 individu, yang terdiri dari 10 betina (8 kuning/terang dan 2 melanistic), dan 10 jantan (8 kuning/terang dan 2 melanistic).

8. Photo Id dalam Pemantauan Hiu Paus

Kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) merupakan kawasan konservasi laut terluas di Indonesia. Taman nasional yang ± 95% dari luasannya adalah perairan ini merupakan habitat alami bagi beberapa jenis spesies penting yang dilindungi Undang-undang di Indonesia, diantaranya beberapa jenis penyu, duyung, lumba-lumba, beberapa jenis hiu termasuk ikan hiu terbesar, yaitu hiu paus/whale shark, yang juga dikenal dengan nama hiu tutul atau hiu bodoh. Jenis ini belakangan menjadi primadona wisata di kawasan TNTC, selain juga merupakan flagship species. Oleh karenanya, sejak tahun 2010 hingga saat ini terus dilakukan pemantauan secara berkesinambungan.

Pemantauan hiu paus di TNTC ini dilakukan dengan metode photo id, yaitu identifikasi individu berdasarkan pola totol putih yang unik dan tidak pernah berubah layaknya sidik jari. Foto hiu paus diolah menggunakan software photoscape dan untuk identifikasi individu menggunakan software I3S (Interactive Individual Identification System). I3S melakukan identifikasi secara otomatis melalui perbandingan visual dengan memanfaatkan database foto yang telah tersimpan di dalam server.

Pusat data hiu paus untuk wilayah TNTC telah dibangun untuk memudahkan akses data. Basis data terintegrasi ini bertujuan untuk membangun sistem pemantauan digital menggunakan aplikasi survei. Data penyebaran hiu paus dapat dilihat pada .

9. SMART RBM

Spatial Monitoring and Reporting Tool (SMART) merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh konsorsium beberapa lembaga internasional di bidang konservasi dan dapat digunakan secara bebas oleh banyak pihak. SMART dikembangkan terutama untuk kebutuhan perencanaan, pendokumentasian, analisis, pelaporan dan pengelolaan data dan informasi keanekaragaman hayati dan tindakan intervensi manajemennya di tingkat tapak. Penggunaan SMART sejalan dengan kebijakan resort based management (RBM) di kawasan konservasi, sehingga kemudian di Indonesia lebih dikenal dengan istilah SMART-RBM. Dalam prakteknya, sistem tersebut terutama digunakan dalam pelaksanaan eksplorasi kawasan konservasi, patroli pengamanan dan penjagaan kawasan, serta keperluan lain yang relevan. Secara teknis, sistem ini memiliki beberapa keunggulan terutama terkait interface grafis yang user friendly, near real time data (tabular dan spasial), akurasi data, keamanan data, otomasi analisis dan pelaporan, standarisasi struktur data, sistem query yang lengkap namun sederhana, pengintegrasian berbagai jenis data, dan lain-lain.

Implementasi SMART di Indonesia dimulai pada tahun 2010 saat WCS-IP menginisiasi sistem pengelolaan data patroli di TN Gunung Leuser (MISt). Sistem ini kemudian dikembangkan lebih lanjut dan disempurnakan pada tahun 2012 untuk mengatasi kendala kerumitan penggunaan sistem. Pada tahun 2013, beberapa lembaga yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal KSDAE mulai mengembangkan SMART. Pada tahun 2014 – 2015 pilot project implementasi SMART di beberapa UPT di Sumatera mulai dilakukan (TNGL, TNBBS, TN Berbak, TN Sembilang, TNKS). Untuk keseragaman penggunaan dan pemanfaatannya di tingkat UPT, pada tahun 2016 dibentuk kelompok kerja SMART di tingkat pusat (Keputusan Direktorat Jenderal KSDAE No.: 220/KSDAE/SET/ KSA.1/7/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja SMART. Saat itu, tim POKJA mengembangkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendukung implementasi SMART di seluruh kawasan konservasi di Indonesia. Hingga saat ini, implementasi SMART semakin meluas tidak hanya di Sumatera namun juga mencakup wilayah lain di seluruh Indonesia.

SMART sebagai sebuah alat juga menyediakan fitur SMART mobile yang merupakan aplikasi berbasis android yang berfungsi sebagai alat pengambilan data di lapangan. SMART mobile ini menyatukan beberapa fungsi yaitu sebagai lembar data (tallysheet), camera dan GPS sekaligus. SMART Mobile juga dapat digunakan secara online maupun offline sehingga tetap dapat digunakan meskipun pengguna berada di area yang terpencil dan tidak ada sinyal GSM karena SMART Mobile terhubung dengan satelit GPS.

SMART Mobile merupakan pengembangan dari dari aplikasi klasik CyberTracker sehingga dapat mengikuti perkembangan system android saat ini serta memiliki tampilan yang lebih modern serta sudah mengakomodir kebutuhan pengguna SMART. Data-data lapangan yang diambil menggunakan aplikasi SMART Mobile dapat ditransfer secara langsung ke aplikasi SMART Desktop sehingga dapat mempercepat proses aliran data dari lapangan.

10. SIDAK-Situation Room

Big data system di Indonesia telah menjadi isu yang sejak lama diwacanakan dan kembali ramai dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah mengamanatkan kebijakan tata kelola data tersebut. Dengan kebijakan satu data Indonesia (SDI), tata kelola data diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, meta data, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Kebijakan SDI dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

Tantangan penyelenggaraan kebijakan SDI terutama terkait dengan ketersediaan infrastruktur serta jaringan informasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketersediaan data dan informasi yang valid dan komprehensif merupakan hal yang vital dalam berbagai kepentingan, baik dari segi ekonomi, sosial, hukum maupun dalam pengelolaan sumber daya alam. Di lingkungan Kementerian LHK, pengelolaan data dan informasi menjadi isu yang strategis mengingat berbagai instrumen kebijakan dan regulasi sangat terkait dengan data kawasan hutan, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan lingkungan hidup pada umumnya. Di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sendiri, data dan informasi menjadi vital peranannya karena luasnya dampak yang ditimbulkan dari kebijakan konservasi.

Direktorat Jenderal KSDAE telah mengembangkan sistem perdataan dan pelaporan secara terintegrasi sejak tahun 1999. Sistem Perdataan dan Pelaporan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA, nama Direktorat Jenderal KSDAE saat itu) dibangun untuk memfasilitasi keseragaman arus data dan informasi yang bersumber dari unit-unit pengelola kawasan konservasi di lapangan, serta memudahkan kompilasinya di tingkat pusat. Sistem perdataan dan pelaporan tersebut meliputi seluruh tema-tema teknis dan administratif dalam lingkup tugas dan fungsi direktorat jenderal beserta unit pelaksana teknis (UPT), baik balai taman nasional maupun balai konservasi sumber daya alam.

Pada tahun 2006, sistem perdataan dan pelaporan tersebut dimutakhirkan sehubungan perkembangan organisasi serta lingkup tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.182/IV-Set/EV/2006 tanggal 6 November 2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Sistem Perdataan dan Pelaporan lingkup Direktorat Jenderal PHKA. Beberapa hal baru diintroduksi ke dalam sistem perdataan ini, termasuk diantaranya memberikan payung hukum bagi pelaksanaan sistem perdataan di tingkat eselon 1 Departemen Kehutanan.

Dalam perkembangan selanjutnya, seiring perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal PHKA, maka SK.182/IV-Set/EV/2006 tersebut dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat itu. Petunjuk teknis dimaksud kemudian diubah menjadi Sistem Pendataan dan Pelaporan Direktorat Jenderal PHKA sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P.2/IV-SET/2013 tanggal 7 Januari 2013.

Sistem perdataan yang baru ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan Sistem Informasi dan Perdataan Konservasi atau lebih dikenal dengan SIDAK pada awal tahun 2014. Aplikasi SIDAK ini adalah aplikasi sistem perdataan yang memungkinkan penyelenggaraan urusan perdataan dan pelaporan dilaksanakan secara daring, sehingga lebih efisien dalam banyak hal, termasuk kecepatan dan ketepatan waktu penyampaian data dari lapangan hingga ke tingkat pusat. Aplikasi SIDAK tersebut mengadopsi Sistem Informasi Manajemen  Kehutanan (SIMHUTAN) yang telah lebih dulu dikembangkan pada tahun 1996 oleh Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan. Sebelum aplikasi SIDAK terbangun, pelaporan dan perdataan di lingkup Direktorat Jenderal KSDAE masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pengiriman dan kompilasinya.

Pada pertengahan dekade 2010-an, terjadi perubahan organisasi pemerintahan secara besar-besaran. Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabungkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal PHKA kemudian berubah nama menjadi Direktorat Jenderal KSDAE, dengan memisahkan sebagian urusan perlindungan hutan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, sebagian urusan pengendalian kebakaran hutan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, serta sebagian urusan pembinaan cinta alam menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Dengan perubahan organisasi di tingkat pusat, maka demikian pula kemudian terhadap UPT Direktorat Jenderal KSDAE. Sebagian urusan UPT dialihkan kepada tiga direktorat jenderal baru tersebut, serta pengurangan UPT dari sebelumnya sebanyak 77 UPT menjadi tersisa 74 UPT.

Sehubungan perubahan organisasi tersebut, sampai dengan pembaharuan organisasi di tingkat UPT, maka dengan sendirinya SIDAK juga memerlukan pemutakhiran, baik payung hukumnya maupun aplikasinya sendiri. Proses pemutakhiran tersebut berjalan selama hampir dua tahun, yaitu di tahun 2017 dan tahun 2018. SIDAK yang baru kemudian ditetapkan pada akhir tahun 2018 melalui Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: P.13/KSDAE/SET/Ren.0/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Sistem Informasi dan Data Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun aplikasi SIDAK hasil pembaharuan tersebut mulai digunakan pada Desember 2018. Hingga awal tahun 2021, aplikasi SIDAK telah menampung sebanyak 2.775.267 record data yang terdiri atas 2.034.755 record data input, 172.924 record data referensi, dan 567.588 record data aktivitas pengguna.

Walaupun demikian, SIDAK yang ada dan beroperasi sejak tahun 2018 belum mampu memberikan pelayanan data dan informasi secara efektif dan efisien. Salah satu kelemahan SIDAK adalah basis datanya yang bersifat numerik dan matriks sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk dapat mengekstraksinya menjadi paket informasi yang mudah dipahami. Dengan record data sejumlah lebih dari 2 juta, yang terbagi dalam 6 bidang dan 104 thema data, tentu saja tidak akan mudah untuk dibaca, diekstraksi dan disintesis apalagi untuk dianalisis secara cepat dalam mendukung kerja-kerja di bidang konservasi. Diperlukan sebuah sistem informasi pendukung untuk keperluan tersebut agar dapat mempercepat proses pemanfaatan data.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pada tahun 2019 kemudian dibangun sebuah sistem informasi yang disebut dengan Situation Room Direktorat Jenderal KSDAE. Kelemahan SIDAK diharapkan dapat dilengkapi oleh situation room yang walaupun berbasis web database namun dapat menampung data dan paket-paket informasi yang berbasis spasial, raster (image), video, infografis, serta narasi. Pengembangan terakhir dari Situation Room Direktorat Jenderal KSDAE adalah penambahan side-bar yang juga merupakan sistem informasi penanganan konflik tenurial kawasan konservasi, gangguan kawasan konservasi, dan pengendalian kebakaran kawasan (yang dikelola oleh Direktorat Kawasan Konservasi).

Kedua sistem informasi tersebut diharapkan dapat bekerja secara terintegrasi, dapat diakses secara daring, serta dapat menjadi instrumen yang handal dalam melakukan fungsi pelayanan data dan informasi dimanapun dan kapanpun. Situation Room Direktorat Jenderal KSDAE berfungsi sebagai sistem informasi berbasis internet yang terintegrasi dari UPT hingga ke tingkat pusat, yang mampu mengorganisasi segala bentuk data dan informasi (multiple structure), dapat diakses secara cepat dimanapun dan kapanpun (quick retrieve and easy access), mudah dipahami oleh pengguna (user friendly), serta menarik dari segi desain (eye catching).

Situation Room Ditjen KSDAE

Dengan keunggulan tersebut, situation room diharapkan dapat mempercepat penyediaan data dan informasi bagi perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, mempercepat penyediaan data dan informasi untuk kepentingan penyusunan program, kegiatan dan anggaran, serta untuk mempercepat pelayanan kebutuhan data dan informasi bagi publik. Selain berfungsi sebagai sistem informasi, situation room juga diharapkan mampu menjadi wahana knowledge management pada Direktorat Jenderal KSDAE.

11. SIM UPT

Pasca penyelesaian pengembangan SIDAK dan Situation Room Direktorat Jenderal KSDAE, kemudian disadari pula bahwa dalam pengelolaan sistem informasi dan mengorganisasi data dan informasi yang bersumber dari banyak tempat, dibutuhkan beberapa pilar yang kuat sebagai penyangganya. SIDAK dan situation room yang beroperasi secara terintegrasi dari level UPT ke tingkat pusat ternyata membutuhkan pilar penyangga yang setidaknya berupa dedicated person di semua level (wali data) yang kompetensinya memadai, sistem dan prosedur perdataan di level UPT, pembiayaan dan prasarana yang memadai, wahana pengelolaan dan penyimpanan data, jaringan internet, dan sebagainya. Ketiadaan beberapa penyangga tersebut kemudian dipandang menjadi faktor penghambat. Beberapa UPT sejauh ini menyediakan penyangga-penyangga tersebut secara memadai, sehingga dapat diasumsikan bahwa sebenarnya seluruh UPT pun kedepannya akan mampu melakukan hal yang sama.

Beberapa UPT Direktorat Jenderal KSDAE selama ini menerapkan SMART-RBM (Spatial Monitoring and Reporting Tools – Resort Based Managament). Sistem tersebut terutama digunakan dalam pelaksanaan eksplorasi kawasan konservasi, patroli pengamanan dan penjagaan kawasan, serta keperluan lain yang relevan. Aplikasi SMART-RBM, ternyata juga mengalami beberapa kendala, terutama kelemahan dalam pemanfaatannya. Basis datanya juga berbentuk numerik dan matriks sehingga tidak mudah untuk dibaca, diekstraksi dan disintesis secara cepat. Sebagai contoh, pada Balai Besar Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, dalam tahun 2020 merekam 248 kegiatan patroli dan eksplorasi, dengan rekaman data sebanyak 29.752 record. Untuk memudahkan pembacaan data dan informasi yang terlaporkan dalam puluhan ribu record tersebut dibutuhkan sebuah aplikasi sistem informasi yang menjadi dashboard, yang dapat menampilkan informasinya secara cepat.

Pada tahun 2019, Balai TN Berbak-Sembilang mencoba melakukan hal tersebut. Atas dukungan Zoological Society of London (ZSL) Indonesia Program, UNDP-Sumatran Tiger Project, dan Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE, Balai TN Berbak-Sembilang berhasil mengembangkan aplikasi SiBelang. Aplikasi berbasis web tersebut menjadi dashboard aplikasi SMART-RBM pertama di Indonesia, selain juga menampilkan fitur-fitur lain untuk kebutuhan manajemen kawasan TN Berbak Sembilang. SiBelang mampu secara cepat mempresentasikan data dan informasi hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan. Salah satu kelebihan lain dari SiBelang adalah kemampuannya dalam menyiapkan data input bagi SIDAK karena telah tersedianya form yang sesuai dengan struktur data SIDAK untuk beberapa tema.

Pada tahap selanjutnya, di tahun 2020, prototipe SiBelang kemudian dimodifikasi untuk kebutuhan pengelolaan data dan informasi pada Balai Besar TN Gunung Leuser. Pada tahap ini, Balai Besar TN Gunung Leuser bekerjasama dengan Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) dan Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE mengembangkan aplikasi Unit Data Informasi Konservasi (UDIK). Sebagai sebuah unit, UDIK Balai Besar TN Gunung Leuser ditetapkan pada tahun 2019, meskipun proses penyempurnaan pengumpulan serta alur data dan informasi telah mulai diterapkan sejak tahun 2015. Saat ini UDIK telah beroperasi dan didukung oleh personil tetap serta aplikasi yang dapat diakses dengan cepat oleh para pengambil kebijakan di Balai Besar TN Gunung Leuser. Aplikasi UDIK merupakan salah satu aplikasi sistem informasi terlengkap yang ada di UPT Direktorat Jenderal KSDAE saat ini. Aplikasi tersebut antara lain memuat profil kawasan TN Gunung Leuser, dashboard SMART-RBM, biodiversitas kawasan, deforestasi, pemulihan ekosistem, pemberdayaan masyarakat, kegiatan penelitian, kunjungan kawasan konservasi, PNBP, kerjasama, kebakaran hutan dan lahan, sanksi pelanggaran, peta-peta interaktif, file manajemen, dan lain-lain. Konten UDIK untuk selanjutnya akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Balai Besar TN Gunung Leuser. Gambar berikut adalah beberapa contoh tampilan dalam UDIK.

Tampilan UDIK

Oleh karena kehandalan UDIK, beberapa UPT Direktorat Jenderal KSDAE berminat untuk mengadopsi atau menduplikasi sistem informasi tersebut. Direktorat Jenderal KSDAE kemudian melaksanakan uji coba pengembangan sistem informasi manajemen tersebut ke 14 UPT sebagai lokasi pilot project. Uji coba ini akan membantu memperkuat sistem yang ada dan mengembangkan sistem baru yang disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan masing-masing kawasan konservasi, dengan: (a) mendefinisikan kebutuhan data di lokasi untuk pengambilan keputusan yang tepat guna memperkuat pengelolaan kawasan konservasi dan mencapai prioritas konservasinya; (b) menilai kelayakan dan efektivitas pengumpulan, transfer, transformasi, dan penggunaan data untuk pengelolaan di tingkat tapak dan pusat; (c) mendefinisikan tools terbaik untuk pengumpulan dan manajemen data, termasuk SMART-RBM dan sistem informasi manajemen lainnya, dengan dukungan perangkat teknologi seperti tablet dan smartphone; dan (d) mendefinisikan bantuan teknis tambahan, teknologi, atau kebutuhan sumber daya lainnya.

Uji coba penggunaan dan pengembangan sistem informasi manajemen tersebut pada tahun 2021 telah dilaksanakan pada 15 UPT sebagai berikut:

  1. Balai Besar TN Gunung Leuser
  2. Balai Besar TN Kerinci Seblat
  3. Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan
  4. Balai Besar TN Betung Kerihun – Danau Sentarum
  5. Balai TN Bukit Tigapuluh
  6. Balai TN Berbak – Sembilang
  7. Balai TN Way Kambas
  8. Balai TN Meru Betiri
  9. Balai TN Gunung Rinjani
  10. Balai TN Gunung Palung
  11. Balai TN Bukit Baka Bukit Raya
  12. Balai TN Sebangau
  13. Balai TN Bogani Nani Wartabone
  14. Balai TN Bantimurung Bulusaraung
  15. Balai KSDA Jambi

12. Passive Integrated Transpondent (PIT) Tag untuk Pengenalan Individu Komodo.

Sejak tahun 2003, Balai Taman Nasional Komodo melakukan pemantauan populasi komodo dengan menggunakan metode mark-recapture. Penandaan satwa komodo dilakukan dengan menggunakan alat penanda permanen yaitu Passive Integrated Transponder (PIT)-tag yang ditanamkan secara permanen di bawah lapisan kulit komodo. Penggunaan PIT-tag atau microchip ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi individu komodo sehingga dalam proses estimasi populasi dengan menggunakan metode mark-recapture hasilnya menjadi lebih akurat, karena setiap individu yang telah diberi penanda akan memiliki kode unik tersendiri sehingga tidak akan tertukar dengan individu lainnya.

Selain untuk keperluan penghitungan populasi komodo, penggunaan PIT-tag juga sangat bermanfaat untuk memantau pertumbuhan dan kondisi individu ataupun populasi komodo dari tahun ke tahun; memantau pola atau frekuensi reproduksi setiap betina yang sudah teridentifikasi sebelumnya pada saat dilakukan pemantauan aktifitas bersarang; dan juga berguna untuk memantau apabila ada individu komodo yang mati karena tua.

Penandaan dengan menggunakan PIT-tag dan metode mark-recapture juga dapat bermanfaat untuk memantau pergerakan tahunan komodo, karena kita dapat mengetahui sejarah lokasi tertangkapnya satwa tertentu setiap tahunnya. Informasi penting yang didapatkan selama lebih dari 15 tahun pemantauan menyebutkan bahwa tidak terdapat pergerakan komodo antar pulau, bahkan hampir tidak ada pergerakan antar lembah di pulau yang sama, sehingga mengakibatkan komodo membentuk metapopulasi antar pulau, dan bahkan kemungkinan antar lembah. Hal ini diperkuat dengan data hasil analisis genetika yang menyebutkan bahwa terdapat keragaman genetika yang berbeda antar populasi komodo di masing-masing pulau.  

Hingga saat ini sebanyak 1.253 ekor komodo telah berhasil dipasangi PIT tag, dan dapat dipantau setiap tahunnya pada saat kegiatan monitoring populasi tahunan dengan menggunakan metode mark-recapture. Meskipun kegiatan pemantauan populasi komodo pada saat ini utamanya dilakukan dengan menggunakan metode camera trap dan pendekatan site occupancy, namun kegiatan penandaan komodo menggunakan PIT-tag dan pemantauan populasi dengan metode mark recapture tetap dilakukan secara rutin setiap tahunnya di dua lokasi lembah utama, yaitu di Loh Liang, Pulau Komodo dan Loh Buaya, Pulau Rinca. Selain itu penandaan dan pemantauan juga dilakukan di Pulau Padar sejak tahun 2019, dengan tujuan untuk mendokumentasikan proses ekologi yang sangat jarang terjadi yaitu peristiwa rekolonisasi kembali pulau Padar oleh populasi komodo di pulau yang sebelumnya telah dianggap sudah tidak dihuni lagi oleh biawak komodo sejak tahun 1985.

Pemasangan microchip ke komodo
Microchip

Ucapan Terima Kasih

Policy brief ini merupakan “living document” yang akan terus diperbaiki dan disempurnakan berdasarkan data dan informasi terbaru. Policy brief ini merupakan laporan perkembangan model kerja digital yang sedang dikembangkan. Sebagai modal dasar untuk diterus-kembangkan oleh generasi muda Ditjen KSDAE dan seluruh mitra yang bekerja di lapangan.

Penghargaan kepada Eselon II Ditjen KSDAE dan 74 Ka UPT yang sedang terus mengembangkan inovasi di tingkat tapak; para pemasang camera/video trap, chips, GPS bersama-sama dengan mitra, para mahout, MMP, MPA, dokter hewan, penyuluh-pendamping desa binaan. Staf kunci Dirjen KSDAE di Pusat (Sdr. Moko, Sdr. Iskandar, Sdr. Bisro, Sdr. Nurman, Sdr Iding, Sdr. Sapto, Sdr. Hendra, Sdr. Nico, Sdr. Mamat, Sdri. Leni, dan di 74 UPT; pengembangan SIDAK Tim Datin – Sekditjen, Situation Room dan Smart Patrol UPT, dan penyelaras akhir Sdr. Iskandar dan Sdr. Bisro Sya’bani.***

Resource is limitted, Innovation is unlimited.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *