Manusia Sebagai Subjek

Saya mengutip kembali prinsip pertama dari Sepuluh Cara (Baru) Kelola Kawasan Konservasi di Indonesia – Membangun Organisasi Pembelajar (Wiratno, 2018), sebagai berikut:
Masyarakat diposisikan sebagai subjek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan konservasi, pengembangan daerah penyangga melalui ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, air, patroli kawasan, penjagaan kawasan, restorasi kawasan, pengendalian kebakaran, budidaya, penangkaran satwa, penanggulangan konflik satwa, pencegahan perburuan dan perdagangan satwa.
Ditjen KSDAE bekerja sama dengan desa dan kelompok masyarakat. Hanya dalam kelompoklah dapat dibangun nilai-nilai kelompok, misalnya kegotongroyongan, kebersamaan, kerja sama, dan tanggung renteng, dalam rangka membangun tujuan kelompok dan pembelajaran bersama. Secara tidak langsung model ini dapat mendorong dilaksanakan dan diperkuatnya prinsip-prinsip demokrasi di tingkat lokal sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa 72 tahun yang lalu.
Sebagai contoh antara lain adalah pengelolaan ekowisata berbasis masyarakat di Tangkahan oleh Lembaga Pariwisata Tangkahan di Taman Nasional Gunung Leuser wilayah Kabupaten Langkat sejak tahun 2000 sampai saat ini, hutan kemasyarakatan di Kulonprogo yang lebih dikenal sebagai ‘Kalibiru’ – inovasi swafoto pertama kali di Indonesia yang dibangun sejak tahun 1999, merupakan bukti nyata bagaimana masyarakat diposisikan sebagai subjek dan mereka terbukti mampu mengurus hutan dan meningkatkan ekonomi setempat, kesejahteraan desanya, sambil terus membantu melestarikan sumber daya hutannya.
Manusia sebagai Subjek
Masyarakat atau manusia sebagai subjek itu apa arti dan maknanya? Untuk maksud menjawab pertanyaan itulah artikel ini ditulis. Menurut Paulo Freire (1921-1997), seorang pendidik kritis (critical pedagogy) dan filsuf dari Brasil, yang diulas oleh Collins (2011), dinyatakan bahwa manusia harus menciptakan kembali dirinya sebagai subjek dengan refleksi yang berkesinambungan. Freire menyatakan bahwa alat yang sangat diperlukan manusia untuk menjadi subjek yang menghormati subjektivitas orang lain adalah tindakan dialogis (hal 86). Manusia hanya berkomunikasi saat mereka berhubungan dengan manusia lain sebagai subyek. Intersubjektivitas adalah hubungan Ï-Thou” di mana manusia saling menghormati dan berkomunikasi dalam suasana simpatik, terhadap gagasan subyek lain (hal 127). Obyek kasih adalah manusia lain dan dunia, manusia harus mengasihi diri sendiri, hidup, dan orang lain. Kasih ditandai dengan komitmen pada manusia lain dan dunia, dan komitmen itu tampak dalam kepercayaan manusia untuk menciptakan dan mengarahkan sejarah. Dialog menuntut manusia bersikap tulus saat mereka mencoba mengetahui bersama-sama, karena dialog terancam dan menjadi tidak mungkin saat manusia menganggap orang lain sepenuhnya bodoh atau membahayakan dialog dengan tidak menyadari kebodohannya sendiri dan gagal melihat bahwa ia butuh mencari pengetahuan bersama orang lain (hal 128).
Teori Tindakan Komunikasi
Pernyataan dan sikap Paulo Freire tersebut didukung oleh Filsuf Habermas. Selanjutnya Takwin (2003) menguraikan tentang tokoh generasi pertama dari Sekolah Frankfurt, yaitu Habermas. Ia dikenal sebagai penerus dan pembaharu Teori Kritis Mazhab Frankfurt. Ia mengoreksi Marx yang menyatakan bahwa manusia sebagai homo faber, mahluk pekerja, mahluk produktif. Habermas menegaskan rasio merupakan sesuatu yang berkaitan erat dengan kemampuan linguistik manusia. Sebagai ganti dari “paradigma kerja”, rasio didasarkan pada “paradigma komunikasi”. Manusia adalah mahluk komunikasi yang mencapai kebermaknaannya melalui proses komunikasi. Implikasi dari “paradigma komunikasi” ini adalah memahami praxis emansipatoris sebagai dialog-dialog komunikatif dan tindakan-tindakan komunikatif yang menghasilkan pencerahan. Dalam konteks komunikasi ini, perjuangan kelas dan revolusi politik dalam pandangan Marxisme klasik diganti dengan perbincangan rasional dengan argument-argumen yang berperan sebagai unsur emansipatoris.
Habermas mengembangkan “Teori Tindakan Komunikasi”. Menurutnya, komunikasi yang sehat adalah komunikasi yang ditandai oleh kebebasan tiap partisipan untuk menentang klaim-klaim tanpa rasa takut akan tindakan kekerasan, intimidasi, dan sebagainya. Dalam komunikasi yang sehat, tiap partisipan memiliki kesempatan yang sama untuk bicara, membuat keputusan, menampilkan diri, mengajukan klaim normatif serta menentang pendapat partisipan lain. Dengan teori tindakan komunikasi, Habermas hendak menunjukkan kemampuan manusia untuk melakukan pencerahan diri lewat proses komunikasi.
Melalui kegiatan komunikasi, manusia dapat saling memahami dan membebaskan. Komunikasi akan menghasilkan konsensus-konsensus yang secara sadar dicapai oleh partisipan komunikasi tidak mengandung penindasan. Komunikasi juga dapat menyadarkan manusia modern dari penindasan pemilik modal buta. Melalui komunikasi, pencerahan dan pembebasan manusia dapat dicapai.
Jalan Dialog
Mempertimbangkan pendapat kedua filsuf tersebut, dan dengan evidence and experience based pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, maka pendekatan dialogis melalui komunikasi asertif yang memanusiakan manusia tersebut sudah selayaknya terus dikedepankan. Pendekatan humanisme dalam pengelolaan kawasan konservasi, sebagaimana disampaikan oleh Awang (2004) dan Supriatna (2018) sudah tepat, mempertimbangkan sejarah penunjukkan/penetapan kawasan konservasi, keunikan biofisik, sejarah geologi, biogeografi, dipadu dengan dinamika perubahan sosial, budaya, ekonomi masyarakat desa hutan, masyarakat hukum adat di dalam dan di sekitarnya.
Menempatkan mereka (masyarakat) sebagai subjek adalah langkah pertama yang tepat dan manjur untuk kemudian terus mendorong “tindakan komunikasi”, lalu didorong ke arah kolaborasi atau kemitraan, membangun keguyuban, kebersamaan, dinyalakan dengan spirit kegotongroyongan yang menjadi jiwa seluruh komponen bangsa. Contoh nyata pelaksanaan pendekatan ini yang dilaksanakan sejak 2018, adalah penyelesaian konflik secara damai, antara lain di: Otak otok Joben – TN Gunung Rinjani; penebangan ilegal di TN Meru Betiri; perambahan di Besitang Langkat dan Lembah Alas Aceh Tenggara-TN Gunung Leuser; kemitraan konservasi di Desa Malasari – TN Gunung Halimun Salak, pengembangan wisata alam di desa-desa penyangga TN Way Kambas; pengorganisasian ekowisata berbasis masyarakat seperti Kampung Warkesi (penyangga Cagar Alam Waigeo Barat), dan Saupon Mangrove Homestay di Waifoi (penyangga Cagar Alam Waigeo Timur), Papua Barat, dan masih banyak contoh lainnya.
Pengalaman lapangan yang kaya dan beragam tersebut sebagian telah dirangkum dalam buku berjudul 100+ Inovasi KSDA (2022), yang dituliskan oleh staf lapangan. Jejak digital telah ditorehkan dan akan menjadi bekal pembelajaran untuk generasi (Gen Z) saat ini dan mendatang.***
*) Sekolah Frankfurt merujuk pada gerakan intelektual yang dilakukan secara multidisipliner oleh sekelompok intelektual Jerman yang berpusat di kota Frankfurt, Jerman (Bagus Takwin, 2003: Akar-akar Ideologi – Pengantar Kajian Konsep Ideologi dari Plato hingga Bourdieu. Jalasutra.
Rujukan
Awang, S.A. 2004. Dekonstruksi Sosial Forestri: Reposisi Masyarakat dan Keadilan Lingkungan. Penerbit Bigraf. Yogyakarta.
Collins, D., 2011. Paulo Freire. Kehidupan, Karya, dan Pemikirannya. Kerjasama Pustaka Pelajar dan Komunitas Apiru Yogyakarta.
Direktorat Jenderal KSDAE., 2022. 100+ Inovasi KSDAE. Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Supriatna, J., (2018). Konservasi Biodiversitas. Teori dan Praktik di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Takwin, B., 2003: Akar-akar Ideologi – Pengantar Kajian Konsep Ideologi dari Plato hingga Bourdieu. Jalasutra.
Wiratno., 2018. Sepuluh Cara (Baru) Kelola Kawasan Konservasi di Indonesia. Membangun Organisasi Pembelajar. Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tinggalkan Balasan