Empat “Aksioma” Konservasi Alam

Aksioma, postulat atau asumsi adalah pernyataan yang berfungsi sebagai premis atau titik awal untuk alasan dan argumen lebih lanjut. Aksioma diartikan juga sebagai suatu pernyataan yang memuat istilah dasar dan istilah terdefinisi dan tidak berdiri sendiri dan tidak diuji kebenarannya (Wikipedia). Aksioma juga diartikan sebagai ‘dianggap berharga’ atau bisa dianggap terbukti dengan sendirinya. Filsuf Yunani menyampaikan, suatu aksioma merupakan suatu pernyataan yang bisa/dapat dilihat kebenarannya tanpa adanya sebuah bukti. Syarat aksioma (postulat) adalah: (1) taat asas, (2) independen, (3) lengkap, dan (4) ekonomis. Semua aksioma tersebut umumnya diberikan contoh pada bidang geometri: garis merupakan himpunan titik-titik yang memuat paling sedikit dua titik dan dua titik yang berlainan termuat di dalam tepat satu garis (www.pendidikan.co.id). Bisakah aksioma dibuat dalam menjelaskan suatu kebenaran di bidang ilmu sosial-humaniora? Rasanya suatu aksioma di bidang sosial masih tetap perlu dibuktikan kebenarannya, juga merupakan titik awal dari pembuktian selanjutnya berbasiskan science dan evidence based.
Aksioma I: Tidak Ada Solusi Tunggal
Dalam mengurus lingkungan hidup (pelestarian lingkungan, perlindungan lingkungan, pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan), lingkungan hidup dapat diartikan pula dalam bentuk ekosistem hutan, sungai, pantai, lautan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, karst, dan lain sebagainya.
Fakta yang bisa kita baca adalah pencemaran air, daratan, udara, kebakaran lahan dan hutan, perburuan dan perdagangan satwa liar, penebangan hutan, kanalisasi gambut, perubahan hutan bakau untuk tambak dikonversi menjadi sawit, adalah yang disebut sebagai symptom atau gejala-gejala yang nampak dipermukaan. Inti masalahnya (core problem) minimal ada empat: kemiskinan, keserakahan, ketidaktahuan, dan penegakan hukum. Keempat masalah utama tersebut tidak langsung tampak kasat mata.
Penyebab yang berasal dari kemiskinan harus diselesaikan dengan peningkatan atau memberikan alternatif ekonomi agar mereka berhenti dari kegiatan yang merusak. Seharusnya sasaran penegakan hukum adalah kelompok kaya pemodal, bukan justru yang miskin dipenjarakan. Ketidaktahuan kelompok masyarakat pinggir hutan akan aturan tentang satwa liar yang dilindungi undang-undang, batas kawasan hutan negara, fungsi-fungsi hutan yang berbeda-beda yang tentu berimplikasi hukum, harus diberikan pendidikan, penyuluhan, penyadartahuan, dan pendampingan. Hukum dan pendidikan lingkungan pasti tidak akan sampai di 6.747 desa dengan 16 juta penduduknya di sekeliling kawasan konservasi (termasuk masyarakat hukum adat) yang berada di dalam kawasan konservasi.
Suku Anak Dalam atau Orang Rimba (OR) di TN Bukit Duabelas, pada tahun 2018 berjumlah 718 keluarga atau 2.960 jiwa. Secara adat dan tradisi, kehidupan OR sangat bergantung pada sumber daya hayati di dalam hutan adatnya. Berdasarkan kajian etnozoologi (Masyitah, dkk, 2016), OR memanfaatkan 65 spesies binatang, dengan komposisi 35 spesies mamalia, 13 spesies reptil, 1 spesies amfibi, 11 spesies burung, 21 spesies ikan, dan 6 spesies invertebrata. Menemukan fakta seperti ini, Kepala Balai TN Bukit Duabelas saat itu, Pak Haidir, justru melibatkan 13 Temenggung dalam proses transisi penyusunan zonasi yang menghargai sistem pengetahuan mereka, bahkan sampai ke tapak lahan keluarga. Balai TN Bukit Dua Belas membuat program mobile school untuk meneruskan upaya WARSI dan Butet Manurung di era 1990-an yaitu memberikan pendidikan dasar pada anak-anak OR di dalam hutan.
Maka, tidak ada solusi tunggal dalam mengurus lingkungan hidup termasuk kawasan konservasi. Beragam ramuan kebijakan harus tepat sasaran, saling bersinergi dan berkonvergensi secara konsisten, agar masyarakat merasakan negara hadir di ruang keluarga mereka walaupun jauh di dalam hutan yang minim infrastruktur dasar (air bersih, layanan kesehatan, pendidikan dasar, perumahan yang layak, nutrisi, energi, transportasi, telekomunikasi), yang merupakan hak asasi mereka sebagai warga negara. Terhadap kegiatan OR dalam perburuan satwa liar, hukum tidak dapat diterapkan secara hitam-putih. Inovasi memulai breeding satwa liar semi alami mungkin akan lebih tepat untuk membangun kesadaran mereka.
Aksioma II: Pemerintah Jangan Menjadi Bagian dari Masalah
Untuk dapat menyelesaikan berbagai masalah kelola kawasan konservasi, kita tidak boleh menjadi bagian dari masalah tersebut. Apabila mau menyelesaikan perambahan sawit, kita tidak boleh menerima satu rupiah pun uang upeti dari sawit tersebut. Untuk menyelesaikan illegal logging, perambahan, perburuan, kita tidak boleh mendapatkan fee dari semua kegiatan ilegal tersebut, baik langsung maupun tidak langsung. Ini pernyataan yang sudah dibuktikan oleh penulis berulang-ulang di segala medan persoalan lapangan pada rentang waktu 1994-2021. Pemerintah harus menjadi “simpul negosiasi dan simpul solusi” (arahan Menteri LHK). Suatu posisi yang tentu saja tidak mudah dilakukan, karena godaan uang cash/upeti selalu menggiurkan siapapun yang bekerja jauh dari pemantauan, jauh dari radar top manajemen di Jakarta. Maka, penulis seringkali menyatakan bahwa bila bekerja di urusan konservasi alam, kita harus siap “menderita”, siap tidak populer, siap tidak mudah mendapatkan acungan jempol dari pimpinan, karena kita sering kali bekerja dalam senyap. Hasil kerja konservasi tidak mudah dapat dikenali dan diapresiasi oleh publik dalam waktu singkat. Namun hasil kerja itu nyata berbasis fakta lapangan atau evidence based.
Aksioma III: Masyarakat Sebagai Solusi
Masyarakat yang berada di desa-desa pinggir hutan, di pinggir pantai, bahkan di dalam hutan sebagai bagian dari solusi persoalan pelestarian hutan dan habitat satwa liar (yang memiliki hak yang sama dengan manusia). Apabila pemerintah memposisikan masyarakat sebagai bagian dari persoalan pengelolaan hutan, maka inilah yang disebut sebagai model shallow ecology. Prinsip yang sebaiknya diterapkan adalah manusia bagian dari sistem alam. Apalagi masyarakat desa hutan, yang hidupnya hampir keseluruhannya tergantung pada sumber daya hutan itu. Aksioma ini mengikuti prinsip deep ecology. Manusia bagian dari alam tempat hidupnya.
Ontologi hutan menurut Prof San Afri Awang (2004) terdiri dari unsur flora, fauna, ekosistem/habitat dan manusia. Hutan bukan hanya kumpulan pohon atau pepohonan atau sekedar asosiasi unsur-unsur biotik dan abiotik. Ada sejarah panjang antara hutan dengan masyarakat yang hidup di dalamnya yang akhirnya membentuk kebudayaan yang sangat unik di setiap komunitas tersebut dan melahirkan traditional wisdom dan sistem pengetahuannya. Kemitraan konservasi di TN Gunung Leuser, di wilayah Gayo, Aceh Tenggara, dan Besitang-Langkat telah terbukti secara bertahap mampu membangun local alternatve economy dan mulai terbangun local awareness dari kelompok tani hutan tersebut. Kelompok Tani Hutan Tenda Biru yang dipimpin oleh Darmawan Berutu di Aceh Tenggara telah menghasilkan berbagai panen buah (sumber: komunikasi dengan Pak Karyadi mantan Kabid Wilayah Kutacane, Aceh Tenggara, Juli 2022 via WhatsApp).
Pak Moko yang bertemu dengan Pak Alias, staf Seksi Wilayah di TN Bantimurung Bulusaraung, menyatakan bahwa Pak Alias sangat nyaman dengan pendekatan “Sepuluh Cara Baru”, yang membuat komunikasinya dengan masyarakat jauh lebih baik dan suasana kerja menjadi lebih nyaman (sumber: komunikasi via WhatsApp tanggal 5 Juli 2022). Hilda seorang anak petani anggota kelompok kemitraan konservasi di Sumur Cincin, Sei Lepan, Besitang, Kabupaten Langkat, wilayah Taman Nasional Gunung Leuser memberitahu bahwa dia ingin membuat sekolah alam seperti yang dibuat oleh Orangutan Information Center (OIC), di desanya, sambil selesaikan sekolah S1 dan ingin lanjut S2 tentang petani hutan dan konservasi. Adiknya ingin sekolah di SKMA (sumber: pembicaraan via telepon dengan penulis tanggal 7 Juli 2022). Penulis yakin, Pendidikan SMK Kehutanan (dulu SKMA) dan sekolah vokasi lainnya perlu proaktif menjemput bola menerima sebanyak mungkin calon-calon siswa dari desa-desa pinggir hutan. Setelah lulus mereka Kembali membangun desanya berbasis kekayaan sumber daya hutan penyangga desanya.
Pembaca bisa membayangkan, kekuatan komunikasi yang luar biasa di era digital saat ini, apabila kita mau merunduk humble menerima curhat dari lapangan yang seperti itu. Penulis yakin, masyarakat desa hutan adalah bagian dari solusi persoalan pengurusan hutan. Masyarakat sebagai subyek itulah yang dimaksudkan. Merekalah sasaran utama kelola hutan di Indonesia. Mereka merasa di-uwong-ke, dimanusiakan. Inilah yang disebutkan oleh Prof. Jatna Supriatna, bahwa mengelola kawasan konservasi itu harusnya “konservasi yang manusiawi”. Konservasi yang memanusiakan manusia, terutama mereka yang kehidupannya sangat tergantung pada kelestarian kawasan-kawasan konservasi.
Aksioma IV: Without Science Nature Conservation Is Nothing
Mengurus kawasan konservasi, adalah seperti mengurus blackhole. Banyak sekali manfaat yang tersembunyi yang belum dapat diungkap bahkan oleh ilmu pengetahuan modern saat ini. Masih banyak hal baru, temuan-temuan spesies baru, manfaat medis dari natural capital kawasan konservasi tersebut. Oleh karena itu, science dan technology berperan sangat penting dalam menemukan hidden assets in the tropical rainforest and marine Resources. Kombinasi antara modern science dan technology dengan tacit knowledge masyarakat desa hutan dan masyarakat di dalamnya, yang menurut Prof Johan Iskandar (UNPAD) disebut sebagai hybrid knowledge atau hybrid science akan menjadi agenda sangat penting di masa depan.
Temuan-temuan baru seperti materi anti kanker dari Candida spongia sp (di bawah laut TWA Teluk Kupang, kerja sama Dr Agus Triyanto (Universitas Diponegoro – Semarang) dengan BBKSDA NTT sejak 2009) (Ditjen KSDAE, 2018 dan Wiratno, 2020); mikroba dari TN Gunung Ciremai untuk percepatan pertumbuhan akar, anti hama, dan anti frost untuk pertanian sehat,ditemukan oleh Prof. Suryo Wiyono dari Laboratorium Proteksi Tanaman IPB. Ditemukannya antioksidan alami dari TN Gunung Merapi, yaitu dalam bentuk kapsul ekstrak (C. hirta), kapsul minyak (C. hirta), dan boba jelly (C. hirta), hasil riset doktoral Ari Nurwijayanto (2020). Tentu masih banyak peluang ditemukan manfaat biomedik, bio-energi, green agriculture-organic farming, yang materinya berasal dari kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektare, tersebar di seluruh tanah air yang dikelilingi oleh lebih dari 6 ribuan desa dengan 16 juta penduduk dimana sebagian besar adalah keluarga petani dan atau nelayan. Maka, tanpa menggunakan science and technology, pengelolaan kawasan konservasi seolah-olah hanya cost-center, dan terus menerus menjadi beban keuangan negara dari sumber APBN. Untuk itu, modal dasar para pengelola kawasan konservasi adalah dimilikinya scientific temper, kata Pak Wahjudi Wardojo.
Diskusi
Penulis melontarkan wacana atau discource tentang empat aksioma di bidang sosial untuk dapat kita bicarakan secara terbuka. Kita renungkan dan refleksikan pada diri dan pengalaman kita, para kepala balai TN dan KSDA, peneliti, aktivis, dan bahkan siapapun yang saat ini bekerja di lapangan, baik sebagai pendamping masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada perbaikan kualitas kehidupan masyarakat desa hutan. Termasuk di dalamnya pemerintah daerah yang mengemban amanat kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Kita tahu dan menyadari bahwa masyarakat desa hutan itu juga entitas yang beragam. Ada elite desa, elite komunitas, dan sebagainya. Mereka juga entitas yang sangat rentan menghadapi ketidakpastian hak dan perlindungan hukum terhadap hak yang telah diberikan oleh pemerintah. Misalnya, Izin Usaha Pengelolaan (IUP) Hutan Kemasyarakatan (Hkm) di Kabupaten Langkat yang ternyata hampir seluruh arealnya overlapping dengan perambahan sawit yang dilakukan oleh suatu koperasi. Konflik muncul, beberapa anggota masyarakat ditangkap dan diproses hukum karena dituduh mencuri TBS milik koperasi (yang sebenarnya juga ilegal). Negara, pemerintah harus berpihak pada yang lemah. Apalagi izin Hkm nya sudah terbit lebih dahulu daripada si perambah.
Namun demikian juga tercatat kisah-kisah sukses, dari penebang kayu mulai bersedia menjadi petani kemitraan konservasi untuk restorasi, seperti yang terjadi di TN Meru Betiri. Masyarakat ternyata tadinya hanya dimanfaatkan oleh oknum dan setelah diberikan alternatif ekonomi selain menebang kayu, mereka berubah. Kerusakan lingkungan saat ini dan ke depan secara deret ukur terus disebabkan oleh anthropogenic factor. Oleh karena itu, penulis semakin meyakini bahwa prinsip “5K” harusnya menjadi penerang dalam melawan faktor utama kerusakan lingkungan dan dalam mengurus masyarakat desa hutan itu. Kelima spirit itu adalah: Keberpihakan, Kepedulian, Kepeloporan, Konsistensi, dan Kepemimpinan. Tanpa berpihak, tanpa peduli pada yang kecil yang lemah, yang teraniaya, akan merebak ketidakpercayaan dan kredibilitas pemerintah.
Kerjasama pentahelix, antara pemerintah – perguruan tinggi/peneliti – swasta -masyarakat dan media massa menjadi suatu keniscayaan agar kawasan konservasi sebagai natural capital dapat tetap terus terjaga, dijaga dan manfaatnya mengalir tiada henti untuk kepentingan kemanusiaan, baik bagi masyarakat setempat maupun komunitas global. Pepatah Korea yang tepat untuk kita renungkan adalah: resource si limited, innovation is unlimited. ***
Daftar Pustaka
Awang, S. A. 2004. Dekonstruksi Social Forestry: Reposisi Masyarakat dan Keadilan Lingkungan. Yogyakarta. BIGRAF-FordFoundation.
Masyitah, B. Hariyadi, W.D. Kartika. 2016. Kajian Etnozoologi Hewan yang Dikonsumsi pada Komunitas Orang Rimba di Taman Nasional Bukitduabelas, Kabupaten Sarolangun. Bio-site. Vol.02 No.2 November 2016: 1-50.
Nurwijajanto, A. 2020. Potensi Tumbuhan Bawah tengakan Kawasan Hutan Taman nasional Gunung Merapi sebagai Penangkal Radikal Bebas. Disertasi Sekolah Pasca Sarjana, Fakultas Kehutanan, UGM.
Wiratno. 2020. Smart Investment sebagai Strategi Pemanfaatan di Kawasan Konservasi Indonesia dalam Wisata Intelektual. Catatan Perjalanan 2005-2020. Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Wiratno. 2018. Sepuluh Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi. Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tinggalkan Balasan